Askal Tampo juga menyinggung soal pencopotan plang milik PT GAN yang berisi putusan PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Indonesia Wacanakan Penggunaan CNG, BBM Baru Seharga Rp 3.000, Kualitas Setara Pertamax Turbo
Selain itu, Askal juga menyebut peran Kapolres Kolut dalam penangkapan 27 karyawan PT. GAN.
Menurut Askal, Kapolres Kolaka Utara harusnya bersikap adil dalam menindaklanjuti sengketa dua perusahaan itu, namun kata Askal, Kapolres Kolut justru berpihak kepada salah satu perusahaan tambang itu.
Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Nataru 2023, Menko PMK: Masyarakat Bebas Beraktifitas Secara Terukur
Karena itu, Askal kembali mendesak Kapolda Sultra segera mengevaluasi kinerja Kapolres Kolaka Utara.
“Kami meminta Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolres Kolaka Utara karena sudah lalai menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum dan tidak profesional menjalankan sesuai arahan Kapolri yaitu terkait salam Presisi sehingga pihak aparat penegak hukum bisa dipercaya oleh masyarakat.” katanya.
Baca Juga: Twibbon Natal dan Tahun Baru: Jelajahi Link dan Tutorialnya Disini
Ketua Harian Kompolnas, Irjen. Pol. (Purn.) Benny Jozua Mamoto mengungkapkan, sengketa tersebut berkaitan dengan surat keputusan (SK) Bupati sehingga pihaknya harus mendalami dua SK dengan luasan lahan yang berbeda.
"Itu sedang didalami mana yang benar dan mana yang palsu, nanti setelah itu baru ditentukan sikap," kata Benny.