Diduga Jadi Beking Tambang legal, IMM Desak Kapolda Sultra Copot Jabatan Kapolres Kolut

- 19 Desember 2022, 22:02 WIB
Desakan pencopotan jabatan Kapolres Kolaka Utara (Kolut) mengalir dari massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Desakan pencopotan jabatan Kapolres Kolaka Utara (Kolut) mengalir dari massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). /Istimewa/

KENDARI KITA-Desakan pencopotan jabatan Kapolres Kolaka Utara (Kolut) mengalir dari massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Dalam aksi demonstrasi yang digelar di Markas  Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra),  mereka  meminta Kapolda mengevaluasi sekaligus mencopot jabatan Kapolres Kolaka Utara (Kolut).

Baca Juga: Toronipa Beach Run 2022, Rangkaian Promosi dan Persiapan Peresmian Jalan Wisata di Sultra

Kordinator Lapangan (Korlap), Askal Tampo dalam orasinya mengatakan, Kapolres Kolaka Utara jadi beking tambanh ilegal PT Citra Silika Malawa (CSM).

Askal menduga, pemalsuan dokumen pertambangan yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, juga melibatkan PT. Citra Silika Malawa (CSM).

Baca Juga: Kisah Pilu Wanita Asal Kendari: Suami Perwira Polisi Nikah Diam-diam Dengan Adik Kandung Sendiri

"Sebab berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Provinsi Sultra pada 13 Desember lalu PT.CSM tidak mampu memperlihatkan dokumen asli atas kepemilikan lahan seluas 475 hektar," kata Askal.

Karena itu, IMM kata Askal, mendesak Polda Sultra agar bersikap tegas terhadap hasil RDP bersama DPRD Sultra, untuk menghentikan aktifitas pertambangan PT.CSM di lahan PT.Golden Anugrah Nusantara (GAN).

Baca Juga: Kemenhub Optimalkan Kualitas Layanan Seluruh Moda transportasi Jelang Nataru 2023

"Berdasarkan putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI, seharusnya PT. CSM tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik PT. Golden Anugerah Nusantara," ujar Askal.

Askal Tampo juga menyinggung soal pencopotan plang milik PT GAN yang berisi putusan PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Indonesia Wacanakan Penggunaan CNG, BBM Baru Seharga Rp 3.000, Kualitas Setara Pertamax Turbo

Selain itu, Askal juga menyebut peran Kapolres Kolut dalam penangkapan 27 karyawan PT. GAN.

Menurut Askal, Kapolres Kolaka Utara harusnya bersikap adil dalam menindaklanjuti sengketa dua perusahaan itu, namun kata Askal, Kapolres Kolut justru  berpihak kepada salah satu perusahaan tambang itu.

Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Nataru 2023, Menko PMK: Masyarakat Bebas Beraktifitas Secara Terukur

Karena itu, Askal kembali mendesak Kapolda Sultra segera mengevaluasi kinerja Kapolres Kolaka Utara.

“Kami meminta Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolres Kolaka Utara karena sudah lalai menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum dan tidak profesional menjalankan sesuai arahan Kapolri yaitu terkait salam Presisi sehingga pihak aparat penegak hukum bisa dipercaya oleh masyarakat.” katanya.

Baca Juga: Twibbon Natal dan Tahun Baru: Jelajahi Link dan Tutorialnya Disini

Ketua Harian Kompolnas, Irjen. Pol. (Purn.) Benny Jozua Mamoto mengungkapkan, sengketa tersebut berkaitan dengan surat keputusan (SK) Bupati sehingga pihaknya harus mendalami dua SK dengan luasan lahan yang berbeda.

"Itu sedang didalami mana yang benar dan mana yang palsu, nanti setelah itu baru ditentukan sikap," kata Benny.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x