"Apa yang telah diprogramkan oleh kepsek, secara tidak langsung telah melaksanakan poin dari pasal 31 UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, "ucapnya
"Jadi tidak ada lagi alasan orang tua untuk tidak menyekolahkan anak anaknya,"lanjutnya