Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Periksa Lurah Konawe

21 September 2023, 17:40 WIB
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Diduga melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe terus melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Konawe, Mahmuddin.

Hal itu diungkapkan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu.

Restu mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Lurah Konawe sudah masuk tahap klarifikasi terhadap penemu, saksi, terlapor dan pihak terkait.

Baca Juga: Antisipasi Lakalantas, Personil Polsek Sampara Lakukan Penjagaan di Lokasi Tumpahan Solar

"Saat ini Bawaslu Konawe sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak," kata mantan jurnalis itu, Kamis 21 September 2023.

Restu mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sehubungan telah diregistrasinya temuan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Mahmuddin yang menjabat sebagai Lurah Konawe, Kecamatan Konawe, dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023.

Masih kata Restu, Bawaslu Konawe memiliki waktu 7 hari kerja untuk melakukan proses klarifikasi, jika masi ada penambahan keterangan dari pihak-pihak terkait, maka akan dilakukan penambahan waktu tujuh hari kerja berikutnya.

Baca Juga: Dilantik Tri Firdaus Akbar, Lima Notaris Asal Sultra Masuk Jajaran Pengurus Pusat INI

"Mahmuddin ini diduga telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN, BAB II pasal 2 huruf B dan F. kemudain pasal 4 huruf D. selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korsa dan kode etik ASN, pasal 6 huruf H. dan juga Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu," katanya.

Restu menambahkan, Lurah Konawe ditemukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui jika yang bersangkutan belum menyerahkan surat pengunduran diri dari ASN serta masih menjabat aktif sebagai lurah.

"Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Bawaslu Konawe, Mahmuddin diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan didaftarkan sebagai Bacaleg daerah pemilihan (Dapil) Konawe II," tambahnya.

Baca Juga: Dipimpin Sarman, Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Konawe Dikukuhkan

"Meski yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg, proses penanganan dugaan pelanggaran asas netralitasnya masih tetap berlanjut, sebab keduanya adalah proses yang berbeda," pungkasnya. (ilfa)***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler