Sikapi Tantangan PT Hoffmen, Link Sultra : Kami Punya Bukti Dugaan Ilegal Mining dan Reklamasi

6 September 2022, 18:05 WIB
Surat pencabutan izin operasional PT Hoffmen Energi Perkasa oleh Menteri Investasi dan BKPM RI, Bahlil Lahadalia. /Istimewa.

KENDARI KITA - Menyikapi tantangan PT Hoffmen Energi Perkasa, yang meminta pembuktian terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan perusahaan batu gamping tersebut, Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra mengaku memiliki bukti yang valid. 

Ketua Link Sultra, Muh. Andriansyah Husen menegaskan, bahwa dugaan penambangan ilegal perusahaan yang melakukan aktivitas di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang disampaikan pihaknya ke publik bukan tanpa dasar dan jelas dikuatkan dengan bukti-bukti yang valid.

Justru, kata Andriansyah Husen, Muksin selaku MO PT Hoffmen Energi Perkasa yang menuduh pihaknya dengan sangat keliru dan tidak berdasar.

Baca Juga: Aktivitas Tambang PT TMS Diduga Cemari Sumber Air Bersih Warga Kabaena Timur

"Lantas mengapa perpanjangan IUP PT Hoffmen Energi Perkasa tahun 2021 dicabut dan tidak diberlakukan lagi oleh Menteri Investasi, ada apa? Bisakah pihak perusahaan menjawabnya," ujarnya.

Andriansyah Husen menambahkan, pencabutan IUP produksi PT Hoffmen Energi Perkasa karena adanya pelanggaran yang fatal oleh pihak perusahaan.

Lebih lanjut, mantan Sekjen Sylva Indonesia menjelaskan, PT Hoffmen Energi Perkasa diduga kuat telah melakukan reklamasi kecil-kecilan di sekitaran pinggiran pantai (samping IUP pencadangannya) tanpa izin.

Baca Juga: Warga Boenaga 'Diserang' Banjir Lumpur, JPIP : Bukan Salah Hujan, Itu Akibat Tambang

"Nah, kalau ini terjadi, bisa saja itu ekspansi sampai ke pulau kecil. Ini belum kami bicara persoalan dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh PT Hoffmen," jelasnya.

Olehnya itu, alumni Fakultas Kehutanan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini menyarankan kepada Muksin (PT Hoffmen Energi Perkasa) agar tidak berbicara sembarang yang bersifat keliru, apalagi sampai bahas aturan.

"Kami mau tanya (PT Hoffmen Energi Perkasa), aturan apa yang membenarkan tetap lakukan aktivitas meski IUP Produksi dicabut?. Dia (Muksin, red) juga menyinggung soal tenaga kerja, yang sama sekali kami tidak menyinggung tenaga kerja ini. Jadinya lucu, perlu saya ingatkan yah, pada tahun 2017 lalu pimpinan PT Hoffmen Energi Perkasa sempat di lperiksa sebagai saksi oleh Polda Sultra terkait penambangan di luar IUP, kami akan kejar itu sampai ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Baca Juga: Aktivitas Tambang di Blok Mandiodo Dalam Sorotan, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Cabut IUP PT Antam

Muh. Andriansyah Husen juga kembali menegaskan, bahwa dirinya siap mempertanggung jawabkan dengan data yang dimilikinya.

"Kami siap kapanpun untuk tunjukan semua data. Kalau perlu siapkan tempat, kami pasti datang," tegasnya.

Sementara itu, MO PT Hoffmen Energi Perkasa, Muksin yang dikonfirmasi via selulernya mengatakan, bahwa aktivitas penambangan batu gamping yang dilakukan pihaknya didasari atas izin operasional yang dimiliki.

Baca Juga: Dugaan Ilegal Mining di Morombo, SMW Desak Mabes Polri Tangkap Pimpinan PT BMI

"Kami sudah ada izin baru, yang keluar di 2021 sampai 2026," katanya.

Muksin juga membantah terkait tudingan reklamasi yang dialamatkan kepada PT Hoffmen Energi Perkasa.

"Tidak ada reklamasi," bantahnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler