Arogansi Kepala Desa Lalonggasumeeto : 10 Aparat Diberhentikan Tanpa Alasan, Pilkades Diduga Jadi Pemicu

19 Juli 2022, 13:04 WIB
Lampiran SK pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa Lalonggasumeeto, Adnan. /Mirkas. /kendarikita.com

KENDARI KITA - Kepala Desa Lalonggasmeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Adnan terkesan arogan dengan memberhentikan 10 perangkat desa tanpa alasan yang jelas.

Penelusuran media ini, 10 aparat desa tetiba diberhentikan tanpa alasan. Keputusan Kepala Desa Lalonggasumeeto itu diduga dipicu oleh persoalan pemilihan kepala desa (Pilkades), yang akan digelar pada Agustus 2022 mendatang.

Sebab, para aparat desa yang diberhentikan itu  tak akan lagi memilih incumbent, dan telah memiliki figur baru yang akan didorong pada Pilkades nanti.

Baca Juga: Dua Hari Lagi, Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Kendari Dibuka, Ini Syaratnya

Sumber tepercaya yang ditemui kendarikita.com menunjukan bukti-bukti kejanggalan pemberhentian 10 perangkat desa tersebut.

Diantaranya Surat Keputusan (SK) nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lalonggasumeeto yang diduga cacat administrasi.

Pasalnya, SK tersebut baru diterima para aparat desa yang diberhentikan pada Juni 2022. Sedangkan dalam SK itu, pemberhentian mereka pada Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Lantunan Sholawat Sambut Kedatangan Bahtra di Ponpes Baiturrahim, Santri Bahagia Dikunjungi Anggota DPR RI

Sehingga, Kepala desa diduga baru menerbitkan SK tersebut pada Juni 2022, saat 10 aparat desa itu meminta bukti pemberhentian mereka.

Bahkan, para perangkat desa juga masih menerima honor pada Mei 2022 lalu. Di bulan yang sama juga, mereka masih aktif dan terlibat dalam pemilihan BPD.

Kepala desa juga tak melakukan langkah-langkah pembinaan berupa teguran atau pun klarifikasi, apabila para perangkat desa yang diberhentikan itu melakukan kesalahan.

Baca Juga: Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J Terkesan Lamban, AMIN Desak Presiden Copot Kapolri

Persoalan ini juga telah diadukan ke Dinas BPMD Kabupaten Konawe. Sayangnya, imstansi terkait tak memeberikan solusi kepada perangkat desa yang telah diberhentikan sepihak oleh kepala desa.

Sementara itu, Kepala Desa Lalonggasumeeto, Adnan yang dikonfirmasi via seluler tak menampik jika pemberhentian 10 perangkat desa itu erat kaitannya dengan Pilkades.

"Itu alasannya (pemberhentian) memang besar alasannya. Pertama, kan itu antara aparat dan kepala desa memang kan mereka tidak anu lagi, apa tidak loyal," ujar Adnan, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Tak Ada Jarak Dengan Konstituen, Bahtra Nginap di Rumah Warga Saat Reses di Kolaka Timur

"Ini didasarkan masalah pemilihan (Pilkades)," katanya.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler