"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari. Saat ini, penyelenggara event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online, mulai dari venue, dinas parekraf, dan satuan polisi, perizinan paling lama 14 hari kerja," jelas Kapolri.
Baca Juga: YBM PLN UP3 Kendari Bagikan Paket Beras dan Daging Kurban ke Masyarakat
Sistem OSS ini saat ini diberlakukan untuk event yang akan diselenggarakan di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, dengan rencana perluasan ke kota-kota besar lainnya.
Kapolri juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan integrasi dengan instansi terkait lainnya untuk memperluas cakupan layanan.
"Kami launching ini dapat memberikan solusi dan kita mengharapkan masukan, sehingga apa yang kita lakukan hari ini bisa lebih baik dengan masukan dari pelaku-pelaku industri," tutup Jenderal Sigit.
Baca Juga: Harga Emas Antam 24 Juni 2024 Naik Rp3.000 per Gram
Peluncuran sistem OSS ini dihadiri oleh Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pemuda dan Olahraga Ditto Ariotedjo, perwakilan industri kreatif, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).***