Silvester Sili Laba Lantik Dua Notaris Pengganti di Sulawesi Tenggara

- 23 Februari 2022, 18:07 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sultra lantik dua Notaris Pengganti.
Kakanwil Kemenkumham Sultra lantik dua Notaris Pengganti. /Dok. Humas Kemenkumham Sultra untuk Kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - Dua Notaris Pengganti di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Muh Satrio dan Akbar Rahman resmi dilantik, Rabu 23 Februari 2022.

Keduanya dilantik menggantikan dua Notaris yang mengajukan cuti.

Dua Notaris Pengganti itu dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, Silvester Sili Laba.

Baca Juga: Profil Reza Rahadian, Pemeran Film Garis Waktu yang Akan Tayang di Bioskop pada 24 Februari 2022

Usai melantik dua Notaris Pengganti tersebut, Silvester Sili Laba memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Notaris dalam mengajukan cuti.

Muh Satrio yang berkedudukan di Kota Kendari menggantikan Notaris Hidayat yang sedang menjalankan cuti. Sedangkan Akbar Rahman HS berkedudukan di Kabupaten Kolaka menggantikan Notaris Dr. Wandhi Pratama Putra Sisman yang juga sementara menjalankan cuti.

Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba mengatakan, bahwa sebagai pejabat negara, Notaris terikat dengan aturan dalam pelaksanaan tugas kenotariatanya, salah satunya dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari.

Baca Juga: Sukses di Layangan Putus, Reza Rahardian dan Anya Geraldine Kembali Dipertemukan di Film Garis Waktu

"Dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) disebutkan bahwa Notaris dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. Hal ini dimaknai bahwa jika Notaris meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut, maka Notaris harus mengajukan cuti kepada Majelis Pengawas Notaris," ungkapnya.

"Saya sangat mengapresiasi jika Notaris mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menghindari terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari," pesan Silvester Sili Laba.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa Notaris dan Notaris Pengganti sebagai pejabat umum merupakan bagian dari administrasi pemerintahan, diberikan kewenangan untuk melakukan legalisasi ataupun pengabsahan terhadap dokumen keputusan administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dorong BNPB Bangun Sistem Edukasi Kebencanaan Berkelanjutan

"Jika Undang-undang Aladministrasi pemerintahan telah memungkinkan pelaksanaan administrasi pemerintahan secara elektronik, maka seharusnya secara otomatis Notaris juga dapat menggunakan sistem elektronik untuk menyelenggarakan jasanya, yang menjadi bagian dari program revolusi digital dan dilakukan melalui akselerasi pemanfaatan dukungan teknologi informasi, secara intensif dan masif sesuai dengan arahan dari pemerintah," tambahnya.

Ketua MPWN Sultra ini juga mengatakan, bahwa sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, seluruh jajaran harus melakukan transformasi digital dalam melakukan pelayanan publik yang diikuti dengan perubahan mindset.

"Transformasi digital bukan sekedar mengubah layanan menjadi online atau dengan menggunakan aplikasi digital, akan tetapi juga harus diikuti dengan perubahan perilaku. Saya harap agar kita menyesesuaikan sesuai dengan arahan dari bapak menteri, yang dapat kita awali dengan perubahan pola pikir yang mengedepankan pelayanan yang humanis, dan menanamkan mindset untuk bekerja dengan ikhlas dan public oriented dalam rangka menjaga kepentingan nasional," katanya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x