Kasman juga berharap agar kasus ini bisa sampai ke pengadilan. Sebab, tindakan penganiayaan terhadap wartawan adalah tindakan yang tidak di benarkan.
Disebutkannya, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Penganiyaan ini tidak bisa dibenarkan karena tindakan ini bagian dari mengancam kebebasan pers. Jika kejadian ini terus dibiarkan maka akan mengancam kebebasan pers kita," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, bahwa Polda Sultra telah menerima laporan Laode Muhammad Deden Saputra.
"Polda Sultra sudah menerima aduan dari rekan-rekan wartawan untuk melaporkan masalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.