Didampingi Rekan Seprofesinya, Wartawan Korban Penganiayaan Oknum Satpol PP dan Polisi Lapor ke Polda Sultra

14 Februari 2022, 14:14 WIB
Laode Muhammad Deden Saputra (tengah), wartawan korban kekerasan oknum Satpol PP dan polisi saat melapor ke Polda Sultra. /mirkas/kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - Didampingi rekan seprofesinya, Laode Muhammad Deden Saputra, wartawan media online yang menjadi korban kekerasan oknum aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menempuh jalur hukum.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama sejumlah wartawan mendampingi Laode Muhammad Deden Saputra.

Kekerasan itu terjadi saat Laode Muhammad Deden Saputra meliput aksi demonstrasi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Rakyat Indonesia Disiplin Menjaga Protokol Kesehatan

Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari, Laode Kasman Angkosono mengatakan, upaya hukum tersebut merupakan keputusan dari korban.

"Hari ini, atas kemauan korban sendiri memutuskan untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja jurnalis. Kami AJI dan IJTI terus mendampingi kasus ini," kata Laode Kasman Angkosono, Senin 14 Februari 2022.

Lebih lanjut, wartawan salah satu media cetak lokal di Sultra ini menjelaskan, bahwa AJI dan IJTI bersama seluruh wartawan di Kota Kendari akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid di Lapas Kelas IIA Kendari, 109 Pegawai Lakukan Swab Antigen

Kasman juga berharap agar kasus ini bisa sampai ke pengadilan. Sebab, tindakan penganiayaan terhadap wartawan adalah tindakan yang tidak di benarkan.

Disebutkannya, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Penganiyaan ini tidak bisa dibenarkan karena tindakan ini bagian dari mengancam kebebasan pers. Jika kejadian ini terus dibiarkan maka akan mengancam kebebasan pers kita," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, bahwa Polda Sultra telah menerima laporan Laode Muhammad Deden Saputra.

"Polda Sultra sudah menerima aduan dari rekan-rekan wartawan untuk melaporkan masalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler