Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Setiap produk emas batangan Antam Logam Mulia (LM), telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).
Baca Juga: Jadi Parpol Pendatang Baru, Bakal Caleg PKN Konawe Tetap Optimis Rebut Kursi di Pemilu
Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***