BI Siapkan Layanan Penukaran Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR

- 6 April 2022, 02:52 WIB
Foto Istimewa (Bank BI)
Foto Istimewa (Bank BI) /

 

 

 

KENDARI KITA - Tradisi bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) di saat menjelang hari raya Idul Fitri atau ebaran merupakan hal yang sangat dinantikan untuk bagi semua orang.

Dimana menjelang momen Idul Fitri 1443 Hijriah nanti penukaran uang rupiah tentunya akan meningkat.

Usai vakum selama 2 tahun kemarin akibat pamdemi Covid-19, pada 4 April Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan membuka penukaran uang baru melalui mobil kas keliling BI.

Dilansir dari PikiranRakyat.com Bank Indonesia menetapkan batas jumlah penukaran, yaitu sebesar Rp3,8 juta per orang.

Untuk menghindari kerumunan, masyarakat bisa melakukan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR dengan website (https://pintar.bi.go.id) sebelum datang ke lokasi kas keliling.

Berikut ketentuan Pemesanan Penukaran Uang Baru :

1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.

3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

Contoh:

a. NIK KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Desember 2021.

b. NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember 2021.

c. Pada tanggal 28 Desember 2021, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Untuk ketentuan penukaran uang baru yakni sebagai berikut:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang  Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar harus terlebih dahulu memilih dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah, yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

6. Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Berikut cara pemesanan uang baru melalui aplikasi PINTAR :

1. Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/,
2. Pilih menu “PenukaranUang Rupiah Melalui Kas Keliling”,
3. Pilih provinsi lokasi kas keliling
4. Klik "Lihat Lokasi",

Akan tampil lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.

5. Klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan.
6. Isi lengkap data pemesanan, meliputi :

a. NIK-KTP,
b. Nama,
c. Nomor telepon,
d. Alamat email.

7. Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukar (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0).

8. Tampil resume bukti pemesanan. Resume akan dikirim ke alamat email yang telah diisi sebelumnya.

9. Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik "Download Bukti Pemesanan".

Demikian informasi ketentuan pemukaran uang baru di Kas Keliling Bank Indonesia.

Editor: Ifal Chandra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x