Masyarakat Konawe Jadi Sasaran Edukasi Pengenalan Investasi, Pinjaman Ilegal, dan Soceng

16 Februari 2023, 22:33 WIB
Ratusan masyarakat Desa Puupoha, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, jadi sasaran edukasi pengenalan investasi, pinjaman ilegal (pinjol), serta social engineering (soceng) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra). /OJK Sultra/

KENDARI KITA-Ratusan masyarakat Desa Puupoha, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, jadi sasaran edukasi pengenalan investasi, pinjaman ilegal (pinjol), serta social engineering (soceng) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Di hadapan ratusan masyarakat Desa itu, tim edukasi perlindungan konsumen, Renny Putri,  menjelaskan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal yang marak terjadi.

Menurut Renny, saat ini banyak ditemukan paket investasi yang belakangan diketahui merupakan penipuan alias investasi ilegal, 'bodong'.

 

Baca Juga: Jajal Pasar Global, Kadin Sultra Ekspor 51 Ton Komoditas Perikanan

Renny menyebutkan salah satu ciri investasi ilegal ini. Salah satunya kata dia, paket investasi  yang tidak mengantongi izin otoritas terkait, yakni OJK. Investor yang terjerat menginvestasikan barang atau dana justru dirugikan dengan skema pemanfaatan atau penggunaan dana yang tidak jelas arahnya.

"Jadi, masyarakat mesti waspada investasi dan pinjaman online yang ilegal, karena di seluruh Indonesia sudah banyak contoh yang menjadi korban. Maka dari itu kami gencar lakukan edukasi pencegahan awal dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat luas." Kata Renny, Kamis, 16 Februari 2023.

Selain tak mengantongi izin resmi, masyarakat kata Renny, wajib mengenali ciri-ciri investasi ilegal lainnya diantaranya: keuntungan tidak wajar, member get member, menggunakan public figure, legalitas tidak jelas dan klaim tanpa resiko.

Baca Juga: Florist Ini Mengirim Ratusan Karangan Bunga Kepada Para Janda di Hari Valentine

"Jadi, di era digital ini, beberapa pihak mulai mengajak dan mempromosikan beberapa paket investasi yang membawa keuntungan melalui beberapa media sosial seperti Facebook dan Telegram dan sosial media lainnya, maka dari itu masyarakat mesti ingat 2L yakni legal dan logis," ungkapnya.

Tim edukasi eerlindungan konsumen OJK Sultra, Mutsafar Jais, menambahkan soal istilah Sosial Engineering (Soceng) yang harus dipahami masyarakat.

Soceng kata Mutsafar, merupakan cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses informasi lainnya yang diinginkan.

Baca Juga: Petugas Pantarlih di Desa Wansugi Dilarikan ke Puskesmas Gegara Digigit Anjing Saat Mencoklit

"Jadi Soceng ini menggunakan manipulasi psikologis dengan mempengaruhi korban melalui berbagai cara dan media, dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan mengikuti instruksi pelaku," kata Mutsafar.

Mutsafar lebih jauh menjelaskan bahya Soceng.  Pelaku Soceng kata Mutsafar, akan mengambil data pribadi berupa informasi, akun, lalu menyalahgunakannya dengan tujuan meraup keuntungan.

Selain itu, masyarakat wajib mengetahui modus apa saja yang digunakan pelaku Soceng diantaranya, pelaku akan meminta username aplikasi, password ,PIN, MPIN, Kode OTP, nomor kartu ATM/debit/kredit, nomor CVV/ CVC kartu kredit/ debit,  nama ibu kandung dan  informasi pribadi lainnya.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Besaran Rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023

"Jadi modus Soceng yang bisa dilakukan seperti info perubahan tarif transfer Bank, tawaran menjadi nasabah prioritas, akun layanan konsumen palsu dan tawaran menjadi agen laku pandai," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika ada oknum yang mengaku pegawai Bank meminta data pribadi, diharapkan untuk tidak memberikannya.

"Pastikan hanya menggunakan aplikasi dan menghubungi layanan resmi Bank atau lembaga jasa keuangan," katanya.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Mental: Orang yang Memiliki Pasangan Cerdas Cenderung Terhindar dari Resiko Demensia

Hal senada diungkapkan Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Imam Adicipta. Menurut Imam, masyarakat yang menggunakan produk perbankan harus meminta penjelasan terkait kredit, tabungan dan deposito karena hampir semua kasus di Sultra ini setelah akad kredit langsung pulang dan tidak meminta dokumen foto copy akad kredit.

"Jadi, mulai sekarang Bapak Ibu yang menggunakan jasa perbankan harap diminta karena itu arahan dari OJK," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Puuhopa, Irmanto Laigi, mengapresiasi  OJK Sultra dan BPR Bahteramas Konawe. Menurut irmanto, ajang edukasi seperti ini memberikan pemahaman masyarakat awam terkait tugas dan fungsi OJK dan industri keuangan serta pentingnya melindungi data diri pribadi masyarakat agar terhindar dari penipuan yang berkedok investasi ataupun pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal.

Baca Juga: Resep Roll Choco Chesee yang Simpel, Mudah dan Hemat, Enak Dinikmati Bersama Keluarga

" Dengan adanya edukasi seperti ini memberikan pemahaman kami terkait OJK dan Industri Keuangan serta pentingnya melindungi data diri pribadi kami agar terhindar dari penipuan yang berkedok investasi ataupun pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal," kata Irmanto.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler