Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan yang Lebih 3 Bulan

22 Juni 2022, 22:51 WIB
para peserta BPJS Kesehatan (Foto PikiranRakyat) /

 

 

KENDARI KITA - Tak sedikit dari masyarakat di indonesia yang menunggak tagihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun kabar menggembirakan datang dari laman resmi dari BPJS Kesehatan tersebut. 

Dalam laman resminya, masyarakat yang menunggak lebih dari tiga bulan masuk dalam program tagihan yang bisa dicicil.

Dilansir dari PikiranRakyat.com, program BPJS Kesehatan tersebut dikenal dengan Program Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program itu dibuat untuk memudahkan peserta BPJS yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan.

Contohnya saja, apabila peserta JKN-KIS memiliki tunggakan sekitar 4 sampai dengan 24 bulan, kini bisa dibayarkan dengan cara dicicil.

Tentunya program BPJS Kesehatan yang dikenal REHAB ini memudahkan dan meringkankan beban para peserta JKN-KIS.

Selanjutnya, jika telah melunasi tunggakan dengan cara dicicil, maka status peserta BPJS Kesehatan ini akan aktif kembali.

Untuk memudahkan para peserta JKN-KIS BPJS juga menyediakan layanan call centre 165 untuk cara mekanisme pembayarannya. 

Jika ingin alternative lainnya, masyarakat juga bisa menggunkan aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan. Aplikasi ini bisa didapatkan di melalui Play Store dan App Store.

Kemudian dalam aplikasi ini akan ada simulasi tagihan pembayaran sesuai dengan pemilihan jangka waktu yang telah dipilih oleh peserta.

Sehuingga peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran misalnya yakni 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak.

Sementara waktu pendaftaran program, peserta bisa dilakukan hingga tanggal 28 bulan berjalan.

Dengan adanya program tersebut, diharapkan dapat membantu peserta JKN-KIS yang kartunya tidak aktif karena terkendala dalam hal pembayaran iuran.

 

Editor: Ifal Chandra

Tags

Terkini

Terpopuler