MULAI HARI INI, WNA dari 43 Negara Boleh Kunjungan dengan Bebas di Wisata Indonesia

6 April 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi WNA - MULAI HARI INI, WNA dari 43 Negara Boleh Kunjungan dengan Bebas di Wisata Indonesia. /Dok. Kemenkumham Bali

KENDARI KITA - Kementerian Hukum dan Ham kini memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Kedatangan atau VoA khusus wisata BVKKW/VKSKKW.

Dengan diterapkannya itu, maka warga negara asing (WNA) di sembilan negara ASEAN boleh masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan.

Sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara, yang mana kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 (5/4/2022) terkait Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Ramalan Shio Sapi dan Tikus 6 April 2022: Kamu Bersemangat, Ada Juga yang Mudah Menyerah

“Kebijakan baru ini mulai berlaku 6 April 2022," kata Dirlantas Keimigrasian Kemenkumham, Amran Aris, dikutip KendariKita.Com di PMJ News pada Rabu, 6 April 2022.

Ia mengungkapkan bahwa Surat Edaran Dirjen Imigrasi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Tanah Air hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

Baca Juga: Inilah 15 Lagu Jawara di Spotivy Hari Ini, Berhasil Populer: Salah Satunya dari Justin Bieber

“Saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW,” jelasnya.

“Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, dapat melalui TPI mana saja,” sambungnya.

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, kata dia, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Gemini, dan Pisces 6 April 2022: Kamu Memiliki Karakter yang Mudah Menyerah

Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

“Tarif VKSKKW sebesar Rp500.000, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500.000,” terangnya.

Untuk izin, ucap dia, hanya untuk yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Baca Juga: Dua Minggu Kedepan, Satgas Penanganan Covid-19 Akan 'Keliling' Tegakan Protokol Kesehatan Ketat

Namun demikian, untuk izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler