4. PMII Konawe Menyediakan posko pengaduan kecurangan pemilu khususnya tentang money politik siap bekerjasama dengan Bawaslu dan DKPP untuk memproses sesuai aturan pemilu di UU No 7 Tahun 2017.
5. Meminta aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku politik uang baik penerima ataupun pemberi karena dianggap merusak moral.
"Itulah sikap kami. Jelas PMII Konawe tidak sepakat kalau memilih hanya karena amplop 'uang'. Itu merusak demokrasi," imbuh Syahri.***