KENDARI KITA - Menindaklanjuti perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan pendataan ulang secara administrasi sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Konawe.
Hal tersebut diungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan.
Sekda Konawe menyebutkan, bahwa saat ini terdapat 34 Isin Usaha Pertambangan ( IUP) mineral logam yang beroperasi di wilayah Konawe.
Baca Juga: Indosat Mencatatkan Kinerja Keuangan yang Solid pada Kuartal II 2023
Lebih lanjut, Ferdinand Sapan menyatakan, pendataan tersebut akan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2023.
"Di Pemda Konawe itu diminta melakukan pendataan administrasi IUP yang ada di Konawe, kalau nda salah itu ada 34 perusahaan," ujarnya kepada awak media, Selasa 25 Juli 2023.
Jendral ASN ini menerangkan, pendataan administrasi IUP bukan berarti bermasalah, namun ada beberapa IUP yang telah terdaftar di Kementrian Sumber Energi dan Mineral (ESDM) dan ada yang tidak terdaftar.
Baca Juga: Kamu Pasti Bakal Merasa Kaya, Belajarlah dari 3 Ramalan Zodiak Hari Ini
"Ia, kami akan melakukan pendataan, yang mineral saya tidak nyatakan bermasalah, yang jelas IUP itu ada yang terdaftar di SDM dan ada yang tidak terdaftar. Terus, berikut ada yang seharusnya membayar kewajiban mungkin belum membayar," kata Ferdinand Sapan.