Tindaklanjuti Perintah KPK, Pemkab Konawe Bakal Lakukan Pendataan Ulang IUP Mineral Logam

- 28 Juli 2023, 23:31 WIB
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan saat diwawancarai awak media.
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan saat diwawancarai awak media. /Ilfa/kendarikita.com

Lebih lanjut, Sekda Konawe menambahkan, bagi IUP yang sudah terdaftar, pemerintah daerah mendapat Dana Penerimaan Hasil Pertambahan (DPH) yakni pertama iuran dan dari royalty.

"Itu yang masuk DPH," singkatnya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara TV TRANS7 Hari ini, Jumat 28 Juli 2023 : Saksikan Jangan Sampai Terlewatkan

Selanjutnya, kata Ferdinand, jika ada kewajiban- kewajiban lain terkait perizinan itu akhirnya menjadi tugas pemilik IUP untuk menyelesaikan.

"Itu secara keseluruhan. Apakah nanti IUP itu legal atau tidak, bukan urusan kita," ujarnya.

Ia mengatakan, hak Pemerintah Kabupaten Konawe itu memastikan rencana mata uangnya di wilayah Konawe dan ada hak Kabupaten Konawe.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Konawe Beri Bantuan Beasiswa Kepada Ratusan Mahasiswa Unilaki

"Kan mereka pikir ngapain melapor di kabupaten, kan dipikir mereka berurusan dengan pemerintahan yang lebih tinggi . Tapi masalah bukan disitu, apakah pemegang IUP itu sudah membayarkan kewajibannya itu atau tidak ," pungkasnya. (Ilfa) ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x