Andri Dermawan kembali menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang IUP Operasi Produksi (OP).
Andri lebih jauh menjelaskan baha sebelumnya Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/196 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP OP PT PDP, tertanggal 12 Juni 2014, telah dinyatakan batal dan tidak sah.
Hal itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 58/PK/TUN/2022, tetanggal 20 April 2022, yang merupakan upaya hukum terakhir yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu menurut Andri, jika menilik pada putusan PK 2 tersebut, IUP OP PT PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut itu secara hukum berlaku kembali dengan segala hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.
Andri mengatakan bahwa pada tahun 2020 lalu, pihaknya telah melayangkan somasi ketika PT RJL melakukan aktivitas pembangunan mess karyawan, kantor, jetty dan jalan hauling di area PT PDP.
Somasi bertujuan menghentikan segala aktivitas PT RJL dan menghormati PT PDP yang saat itu masih melakukan upaya hukum terhadap pencabutan IUP PT PDP.
Namun somasi tersebut tidak ditanggapi oleh PT
RJL sampai saat ini.
Namun dengan status sah secara hukum sebagai pemegang IUP OP yang diperkuat surat Kementerian ESDM mengenai pembatalan pengajuan permohonan penggunaan area project ke PT RJL, maka tak boleh lagi ada aktifitas apapun diatas WIUP PT PDP.
Larangan aktifitaa termasuk pengoperasian mess, kantor, pengoperasian jetty dan penggunaan jalan hauling di dalam wilayah IUP PT PDP, termasuk pengunaan jalan hauling yang telah dibangun sebelumnya oleh PT PDP.
"Kami beri waktu selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 2023 dan apabila peringatan ini tidak dilaksankan, maka kami akan melakukan upaya hukum termasuk melakukan upaya penertiban dan pengamanan wilayah IUP PT PDP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Andri.