Ampuh Sultra 'Warning' Ditjen Minerba dan KLHK Soal Kasus Dugaan Perambahan Hutan PT WMB

- 23 Februari 2023, 13:14 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra). /Istimewa/

KENDARI KITA-Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) 'warning' Ditjen Minerba dan KLHK soal kasus dugaan pelanggaran pertambangan PT Wisnu Mandiri Batara (MWB).

Koordinator Lapangan (Korlap) Ampuh Sultra, Arin Fahrun Sanjaya mengatakan, pihak Kementerian LHK RI telah menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk PT WMB  pada bulan November 2022.

Padahal kata dia, dugaan perambahan hutan oleh PT WMB  terjadi sekitar bulan Juli hingga September 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Penemuan Mayat Pria Membusuk di Selokan Gegerkan Warga Kendari, Sulawesi Tenggara

"Ini yang jadi pertanyaan, kok bisa pihak KLHK RI menerbitkan PPKH untuk PT WMB. Padahal sebelum PPKH terbit disana ada perambahan hutan. Mestinya itu ditindak," ungkapnya.

"Tapi anehnya, pihak KLHK RI bukan menindak PT. WMB justru malah menerbitkan PPKH seolah-olah dugaan perambahan hutan PT WMB itu dilakukan sebelum UU Cipta Kerja berlaku. Padahal faktanya perambahan hutan itu terjadi setelah UU Cipta Kerja berlaku," imbuhnya.

Karena itu,  Arin Fahrun Sanjaya menegaskan akan mengawal kasus dugaan perambahan hutan PT WMB sampai keadilan ditegakkan.

Baca Juga: Kunker di Sulawesi Tenggara, Komisi III DPR RI Beri Dukungan Kepada Kejati Usut Tuntas Kasus Pertambangan

"Kami akan terus melakukan aksi demonstrasi meskipun harus sampai berjilid-jilid. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan terlihat dan PT. Wisnu Mandiri Batara segera diberikan sanksi yang tegas". kata Arin.

Dugaan perambahan hutan oleh PT Wisnu Mandiri Batara (MWB) menurut Arin, terkesan ingin ditutup-tutupi oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Hal senada diungkapkan direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Menurutnya, langkah yang dilakukan KLHK RI sangat keliru jika menerbitkan PPKH untuk PT WMB usai diduga melakukan perambahan hutan.

Baca Juga: Harga Emas 23 Februari 2023 Melemah Lagi, Merosot ke Rp 1.015.000 per Gran

"Menurut kami pihak KLHK ini keliru, entah apakah benar keliru atau mungkin ada tendensi lain. Dugaan perambahan hutan oleh PT. WMB ini kan terjadi setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Sehingga aturan yang di gunakan adalah UU Ciptq Kerja," ujarnya.

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan, terkait dengan skema penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Menurutnya skema tersebut hanya dapat diterapakan pada kasus perambahan hutan sebelum UU Cipta Kerja berlaku.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Dead Light' Karya Aisha Keem, Curahan Hati Putri Irfan Hakim Ketika Kehilangan Sahabat

"Jadi skema penyelesaian kasus perambahan hutan menggunakan Pasal 110 A dan 110 B itu hanya berlaku bagi kegiatan yang sudah terbangun sebelum UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi berlaku, namun tidak berlaku lagi bagi kegiatan yang dilakukan setelah UU Cipta Kerja berlaku," katanya.

Hal itu, kata dia, pernah disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan  Siti Nurbaya, bahwa barang siapa yang melakukan kegiatan
usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin setelah UU Cipta Kerja resmi berlaku, maka akan diberikan sanksi yang tegas.

"Ibu Menteri pernah bilang, jika setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja masih ada yang bermain-main di dalam kawasan. Maka akan diterapkan sanksi pidana yang tegas.Nah itulah yang kaki harapkan saat ini," kata Hendro menimpali.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans TV, Kamis 23 Februari 2023 : Dream Box Indonesia dan Bikin Laper

Terakhir, pemuda yang merupakan pengurus DPP KNPI Pusat itu kembali
mengingatkan Dirjen Minerba dan KLHK RI tak main-main dengan kasus
dugaan perambahan hutan oleh PT WMB  di Kabupaten
Konawe Utara.

"Kami ingatkan agar pihak Dirjen Minerba dan KLHK RI tak main-main dengan kasus dugaan perambahan hutan PT. MWB di Konawe Utara. Sebab, kasus tersebut akan kami kawal sampai tuntas," pungkasnya.

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x