KENDARI KITA-Badan Pertanahan (BPN) Konawe, berkomitmen mengakselerasi atau mempercepat target capaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Komitmen ini diwujudkan lewat agenda launching Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) di kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 3 Februari 2023.
Baca Juga: Seven Wonder Sultra Siap Mencapai Target 6,6 Juta Perjalanan Wisata
Kepala BPN Konawe Muhammad Rahman mengatakan, Gemapatas merupakan program yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serentak se-Indonesia.
Rahman lebih jauh menjelaskan bahwa program Gemapatas melibatkan masyarakat setempat atau para pemilik tanah.
Baca Juga: Review Samsung Galaxy S23: Android Kelas Atas Berbekal Kamera 200MP, Baterai Lebih Besar
Para pemilik tanah memasang patok batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya.
“Upaya akselerasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL Gemapatas, diharapkan mampu meminimalisir konflik batas tanah yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Project KDrama Terbaru Bertema Fantasi LIbatkan Sederet Aktor Kawakan: Ada Choi Siwon Suju Hingga Sung Hoon
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengimbau masyarakat memanfaatkan program pencanangan pemasangan patok batas tanah dari BPN ini.
"Selain memberikan kepastian hukum dan kepastian ekonomi, program ini juga memberikan rasa aman bagi pemilik tanah,"ujarnya.
Baca Juga: Sederet Kandidat Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo Mulai Mengemuka, DPR: Kami Belum Terima Usulannya
Ia mengatakan, Program Gempatas Sangat membantu masyarakat, terutama berkaitan dengan kepastian hukum kepemilikan bidang tanah, sehingga meminimalisir sengketa.
"Jadi, ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terkait batas tanah yang dimilikinya,"ujarnya.
Baca Juga: Manfaat Merayakan Valentine dengan Rekan-rekan Sekantor
Ia kembali menghimbau, agar program ini dimanfaatkan sehingga kedepan tidak ada lagi sengketa tanah baik itu tanah warisan ataupun tanah keluarga.
"Proses sertifikasi tanah yang dilakukan masyarakat agar selalu melibatkan pemerintah desa, kelurahan maupun kecamatan. Unsur tersebut harus ada agar pengakuan atas kepemilikan tanah benar-benar terpenuhi," pungkasnya.