Miris! Gaji Tenaga Honorer Pemda Wakatobi Diduga 'Disunat'

- 29 Juli 2022, 18:17 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Erniwati Rasyid
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Erniwati Rasyid /kendarikita.com

KENDARI KITA - Pembayaran gaji honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi disoal. Pasalnya, hak para tenaga honorer di daerah itu diduga disunat.

Bagaimana tidak, kendati mengantongi SK bupati, namun para honorer hanya mendapat gaji selama 10 bulan untuk periode tahun 2022 ini.

Parahnya lagi, ternyata masih ada sejumlah tenaga honorer yang diperintahkan untuk bekerja namun belum diberika SK bupati.

Baca Juga: Jadi Mitra Kampus Merdeka, Mahasiswa Bisa Magang di Pikiran-rakyat.com

Hal tersebut terungkap saat sejumlah tenaga honorer mengadu ke Kantor DPRD Wakatobi, Kamis 28 Juli 2022.

Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Erniwati Rasyid yang menerima aduan tersebut menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan sejumlah tenaga honorer, dan diketahui masih ada yang belum diberikan SK bupati, padahal mereka sudah disuruh bekerja sejak beberapa bulan lalu.

"Ternyata masih ada diantara mereka (tenaga honorer) belum memilik SK bupati terkait pengangkatan, sementara mereka sudah disuruh bekerja. Bagaimana mau mengukur berapa lama mereka kerja sementara SK tidak ada, padahal mereka sudah disuruh bekerja sejak bulan Januari 2022 lalu," ungkap politisi Partai Gerindra itu, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Prof B, Picu Aksi Demonstrasi Ratusan Mahasiswa UHO Kendari

Lebih lanjut, Ketua DPC Partai Gerindra itu menjelaskan, bahwa dari aduan para tenaga honorer di kantor DPRD, disinyalir ada kemungkinan gaji mereka dipermainkan.

"Kalau SK mereka tidak dikasih, ini peluang oknum di Pemda memainkan gaji tenaga honorer, mau dikasih berapa bulan, karena tidak ada standar yang jelas terhitung sejak kapan mereka bekerja," jelasnya.

Erniwati Rasyid juga menanyakan landasan pemikiran Pemda Wakatobi yang memperkerjakan tenaga honorer tanpa diberikan SK bupati.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 3.4 Magnitudo Menggetarkan Wilayah Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

"Pemda pakai referensi dari mana, sementara kita sudah palu di APBD 2022 secara utuh, selama setahun. Seharusnya ada standar nominasi honorer sehingga tidak merubah lagi. Ini kesalahan besar Pemda," katanya.

Anggota DPRD tiga periode itu menegaskan, sejak tahun 2021 lalu pihaknya telah menyetujui atau menetapkan seluruh perencanaan program pemerintah, baik itu gaji tenaga honorer, PNS, maupun program lainnya melalui APBD tahun 2022 selama satu tahun. Lantas, mengapa masih ada gaji honorer yang hanya 10 bulan.

"Yang jadi mengherankan kenapa Pemda membayar gaji honorer tidak cukup setahun. Padahal kami tetapkan APBD itu untuk satu tahun anggaran," ucap Erniwati Rasyid.

Baca Juga: Bea Cukai dan Polresta Kendari Gagalkan Peredaran 5,06 Gram Tembakau Gorila Asal Bandung

Anehnya, DPRD justru dituding menahan gaji para honorer tersebut. Sehingga Erniwati sangat menyayangkan ulah oknum provokator yang menuding itu.

"DPRD tidak punya wewenang menahan-nahan gaji tenaga honorer. Kalau ada yang belum di gaji silahkan tanyakan ke Pemda Wakatobi. Secara teknis merupakan kewenangan Pemda, karena yang berikan gaji adalah Pemda," tegasnya

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nur Bahtiar membenarkan adanya tenaga honorer di dinasnya, namun untuk pembayaran gaji hanya 10 bulan.

Baca Juga: Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan Seksual, Prof B Bakal Layangkan Tiga LP

Rencananya, kekurangan gaji honorer itu akan diusulkan dalam pembahasan APBD perubahan 2022 ini.

Hal sama juga diungkapkan Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi, Juliadin. Disebutkannya, gaji tenaga honorer di kantornya hanya dianggarkan sampai 10 bulan.***

 

 

 

Laporan : Syaiful

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x