GMPT Tantang DPRD, KLHK dan Polda Sultra Menghentikan Aktivitas PT LAM di Blok Mandiodo

- 8 April 2022, 17:21 WIB
Awaludin
Awaludin /Kendari Kita

"Dipertegas oleh undang undang kehutanan pasal 50 ayat 3 pasal 38 ayat 3 uu no 41 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang di terbitkan oleh menteri kehutanan RI (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan, serta aktivitas Perusahaan tersebut belum memiliki RKAB (Rencana kerja anggaran biaya) , jelas Awal.

"Lebih parahnya lagi bahwa Balai Pengamanan & Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan menemukan adanya kegiatan penambangan pada koordinat 3° 32’ 4.77” LS, 122° 9’ 47,66” BT.

Baca Juga: Inilah Resep Kue Bolu Panggang Jadul, dimakan Saat Berbuka Puasa Mantap Sekali, Rasanya Enak

Setelah kami klarifikasi, ternyata alat berat yang ditemukan itu milik PT Lawu Agung Mining (“PT LAM”). Pihak PT LAM menyatakan dan mengaku memberikan sub-kontraktor kepada PT TPI. Itulah yang dijadikan dasar bagi PT TPI melakukan kegiatan penambangan. Padahal tidak ada kerjasama apapun antara PT KMS 27 dengan PT TPI dan PT LAM." tambahnya

"Seharusnya APH, instansi terkait dapat meminimalisir terkait dugaan ilegal mining, agar para perampok cadangan ore nickel di konawe utara mendapatkan efek jera, jangan buat kami berasumsi bahwa telah terjadi degradasi/Kemunduran penegakan supremasi hukum di bumi anoa sultra ini, wabil khusus bidang penambangan," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x