GMPT Tantang DPRD, KLHK dan Polda Sultra Menghentikan Aktivitas PT LAM di Blok Mandiodo

- 8 April 2022, 17:21 WIB
Awaludin
Awaludin /Kendari Kita

KENDARI KITA - Gerakan Muda Pemerhati Tambang atau GMPT menantang DPRD, KLHK, dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menghentikan aktivitas PT Lawu Agung Mining.

Pasalnya, GMPT menduga PT Lawu Agung Mining tak memiliki dasar hukum maupun legalitas yang resmi dari instansi terkait dalam melakukan aktivitas pertambangan.

Ketua GMPT Sulawesi Tenggara, Awaludin S menyampaikan bahwa PT LAM saat ini terus melakukan kegiatan penambangan hingga menerobos kawasan Hutan di wilayah Mandiodo Konawe Utara.

Baca Juga: Terungkap! Perampok Bank BJB Berpenghasilan Rp60 Juta ini Terlilit Utang Rp5 Miliar

"Berdasarkan Database Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI, PT Lawu Agung Mining tidak pernah terdaftar sebagai pemegang IUP/IUPK Eksplorasi maupun Operasi Produksi," ungkap Awaludin melalui keterangan resminya, Jumat 8 April 2022.

Awaludin juga menduga adanya praktek illegal minning hingga hari ini yang dilakukan PT. Lawu Agung Mining di konawe Utara, Blok Mandiodo.

"Pasalnya melalui investigasi kami dilapangan kami menemukan adanya keganjalan dari aktivitas perusahaan tersebut bahwa PT Lawu Agung Mining," ujar Awal.

Pihaknya menduga PT LAM menambang secara ilegal dan bertentangan dengan Uu no 3 tahun 2020 yang dimana telah di gambling dalam pasal per pasal.

"Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP,IUPK,IPR, sebagaiamana di atur dalam pasal 35 dan 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 100.000.000.000 miliar rupiah (serratus miliar rupiah).

Baca Juga: Inilah Resep Kue Bolu Panggang Jadul, dimakan Saat Berbuka Puasa Mantap Sekali, Rasanya Enak

"Dipertegas oleh undang undang kehutanan pasal 50 ayat 3 pasal 38 ayat 3 uu no 41 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang di terbitkan oleh menteri kehutanan RI (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan, serta aktivitas Perusahaan tersebut belum memiliki RKAB (Rencana kerja anggaran biaya) , jelas Awal.

"Lebih parahnya lagi bahwa Balai Pengamanan & Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan menemukan adanya kegiatan penambangan pada koordinat 3° 32’ 4.77” LS, 122° 9’ 47,66” BT.

Baca Juga: Inilah Resep Kue Bolu Panggang Jadul, dimakan Saat Berbuka Puasa Mantap Sekali, Rasanya Enak

Setelah kami klarifikasi, ternyata alat berat yang ditemukan itu milik PT Lawu Agung Mining (“PT LAM”). Pihak PT LAM menyatakan dan mengaku memberikan sub-kontraktor kepada PT TPI. Itulah yang dijadikan dasar bagi PT TPI melakukan kegiatan penambangan. Padahal tidak ada kerjasama apapun antara PT KMS 27 dengan PT TPI dan PT LAM." tambahnya

"Seharusnya APH, instansi terkait dapat meminimalisir terkait dugaan ilegal mining, agar para perampok cadangan ore nickel di konawe utara mendapatkan efek jera, jangan buat kami berasumsi bahwa telah terjadi degradasi/Kemunduran penegakan supremasi hukum di bumi anoa sultra ini, wabil khusus bidang penambangan," tutupnya.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x