Dugaan Penyalahgunaan WIUP, PT RJL Didesak Hentikan Aktifitas Tambang

6 April 2023, 23:42 WIB
Surat Kementerian ESDM RI Nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 Maret 2023, ditujukan kepada perusahaan tambang nikel PT RJL yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut). /Istimewa/

KENDARI KITA-PT Riota Jaya Lestari (RJL) didesak menghentikan aktifitas tambangnya menyusul dugaan penyalahgunaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Putra Dermawan Pratama (PDP).

Desakan ini tertuang dalam Surat Kementerian ESDM RI Nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 Maret 2023, ditujukan kepada perusahaan tambang nikel PT RJL yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) itu.

Kuasa Hukum PT PDP, Andri Dermawan mengatakan, surat Kementerian ESDM itu diterbitkan setelah PT RJL mengajukan permohonan penggunaan wilayah diluar WIUP.

"Dasar mereka mengajukan, karena PT RJL sebelumnya telah mendapatkan
persetujuan penggunaan wilayah di luar WIUP atau project area PT RJL dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui surat Kepala Dinas ESDM Sultra Nomor 540/4.776, tertanggal 08 Desember 2020," kata Andri, Kamis, 6 April 2023.

Namun, lanjut Andri, setelah dilakukan peninjauan, area tersebut masuk dalam area WIUP PT PDP.

PT PDP merupakan pemegang IUP Operasi Produksi (OP) berdasarkan Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/63 tahun 2011 tentang Persetujuan  Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP OP kepada PT PDP.

Surat Keputusan tersebut diperkuat 
Keputusan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik  Indonesia Nomor 1113/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 8 November 2022 tentang  Persetujuan Penyesuaian dan Penciutan IUP OP pada PT PDP.

Menurut Andri, secara administrasi, PT PDP dinyatakan sah telah terdaftar dalam basis data sistem MODI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Sehingga kata dia, permohonan penambahan penggunaan area project PT RJL tidak diproses Kementerian ESDM, lantaran WIUP itu masuk dalam  WIUP PT PDP.

"Jadi dalam surat ESDM itu jelas, dimana PT RJL diminta untuk menghentikan aktivitasnya di area WIUP klien kami (PT PDP, red) dan surat persetujuan penggunaan area project dari Dinas ESDM Sultra dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya," ujar Andri.

Andri Dermawan kembali menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang IUP Operasi Produksi (OP).

Andri lebih jauh menjelaskan baha sebelumnya Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/196 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP OP PT PDP, tertanggal 12 Juni 2014, telah dinyatakan batal dan tidak sah.

Hal itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 58/PK/TUN/2022, tetanggal 20 April 2022, yang merupakan upaya hukum terakhir yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu menurut Andri, jika menilik pada  putusan PK 2 tersebut, IUP OP PT PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut itu secara hukum berlaku kembali dengan segala hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan  dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.

Andri mengatakan bahwa pada tahun 2020 lalu, pihaknya telah melayangkan somasi ketika PT RJL melakukan aktivitas pembangunan mess karyawan, kantor, jetty dan jalan hauling di area PT PDP.

Somasi bertujuan menghentikan segala aktivitas PT RJL dan menghormati PT PDP yang saat itu masih melakukan upaya hukum terhadap pencabutan IUP PT PDP.

Namun somasi tersebut tidak ditanggapi oleh PT
RJL sampai saat ini.

Namun dengan status sah secara hukum sebagai pemegang IUP OP yang diperkuat surat Kementerian ESDM mengenai pembatalan pengajuan permohonan penggunaan area project ke PT RJL, maka tak boleh lagi ada aktifitas apapun diatas WIUP PT PDP.

Larangan aktifitaa termasuk pengoperasian mess, kantor, pengoperasian jetty dan penggunaan jalan hauling di dalam wilayah IUP PT PDP,  termasuk pengunaan jalan hauling yang telah dibangun sebelumnya oleh PT PDP.

"Kami beri waktu selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 2023 dan apabila peringatan ini tidak dilaksankan,  maka kami akan melakukan upaya hukum termasuk melakukan upaya penertiban dan pengamanan wilayah IUP PT PDP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Andri.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler