Komisi Informasi Sultra Sebut Surat Edaran Pj Bupati Buteng Tabrak Aturan

11 Maret 2023, 07:59 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Sukriyaman. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA -- Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai Surat Edaran Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) nomor 182 tahun 2023, tentang larangan pemberian informasi/dokumen pertanggungjawaban dinas telah menabrak aturan, yakni UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Surat Edaran Pj Bupati Buteng ini menuai sorotan publik. Pasalnya, melalui surat edaran tersebut, Pj Bupati Buteng dinilai berupaya menutup informasi publik. Dengan kata lain, surat edaran tersebut menyalahi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi (KI) Sultra berpendapat, bahwa sebagai badan publik, maka pemerintah daerah wajib untuk memenuhi kebutuhan informasi yang dibutuhkan publik, sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 14 tahun 2008.

 

Wakil Ketua Komisi Informasi Sultra, Sukriyaman mengatakan, dalam membuat kebijakan, hendaknya badan atau lembaga publik mengacu pada regulasi yang ada. Sehingga, kata dia, kebijakan yang dikeluarkan tak ada tendensi untuk menabrak aturan.

Baca Juga: NgopiKI : Cara Sederhana Komisi Informasi Sultra Bersosialisasi di Masyarakat

Lebih lanjut, Sukriyaman menyampaikan, kalau ada badan publik apalagi pejabat publik menghalang-halangi informasi publik, itu berarti menabrak aturan sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008.

Surat Edaran Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusup. kendarikita.com

"Saya pikir ini keliru atau belum mengetahui atau belum membaca UU tersebut," ungkap pria yang populer degan sapaan Uki itu, saat dikonfirmasi kendarikita.com, Jumat 10 Maret 2023 malam.

"Ya, saya sudah melihat di pemberitaan terkait sorotan surat edaran Pj Bupati Buteng. Yang harus diketahui, apakah surat edaran itu dibuat dengan merujuk pada UU atau tidak. Kalau tidak, maka masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi kepada KI, apabila merasa hak keterbukaan publik itu tak terpenuhi," tambahnya.

Baca Juga: Soroti SE Pj Bupati Buteng, Ketua HIPPMMAS Raya-Kdi: Ada Upaya Menutup Informasi Publik

Menurut dia, badan publik tidak harus membuat surat edaran, karena di dalam badan publik ada pengelolah informasi yaitu layanan informasi yang dikelolah oleh pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi (PPID). Disinilah informasi akan dikelolah dan dikategorikan

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, dalam UU nomor 14 tahun 2008 sudah sangat jelas menyebutkan, bahwa ada beberapa kategori informasi, yakni berkala, serta merta, wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Kalaupun badan publik mengklaim informasi yang diminta masyarakat kategori informasi yang dikecualikan, maka itu pun juga harus dikaji dan dibuktikan.

Baca Juga: Wujud Sinergisitas Komisi Informasi dan Ombudsman RI Sultra

"Kami juga menyadari kurangnya sosialisasi UU keterbukaan informasi ini, momentum ini juga kami menyampaikan, bahwa semua masyarakat berhak atas informasi publik, sebagaimana yang di atur dalam UU," tegasnya.

Informasi yang dikecualikan sangat jelas dalam UU. Sehingga, apabila badan publik atau pejabat membuat surat edaran bertentangan dengan regulasi yang ada, maka masyarakat bisa menyampaikannya ke ruang-ruang yang bisa ditindaklanjuti.

Olehnya itu, masyarakat bisa mengadukan sengketa informasi apabila hak keterbukaan informasi yang dibutuhkan tak diberikan pihak badan publik.

Baca Juga: KSK Didaulat Terima Penghargaan Universal Health Coverage Award 2023

Sehingga, melalui sidang sengketa informasi, KI akan melihat fakta-fakta dan alasan mengkategorikan informasi yang diminta masyarakat sebagaimana informasi yang dikecualikan.

"Dalam sidang nanti, ya kami pastinya merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008. Di persidangan nanti akan dibuktikan, apakah alasan badan publik tak memberikan informasi kepada masyarakat tak bertentangan dengan aturan yang ada," ungkapnya.

Untuk diketahui, melalui surat edaran nomor 182 tahun 2023, tentang larangan pemberian informasi/dokumen pertanggungjawaban dinas, Pj Bupati Buteng memerintahkan kepada seluruh pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa hingga kepala sekolah, agar tidak memberikan informasi/dokumen yang sifatnya rahasia atau surat pertanggungjawaban keuangan kepada siapapun, tanpa ada surat resmi dan izin dan kepada daerah secara kelembagaan.

Baca Juga: La Ode Darwin Disebut-sebut Sebagai Figur yang Layak Pimpin Mubar 2024 Mendatang

Masih dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Buteng berpendapat, bahwa larangan itu dalam rangka menjaga kerahasiaan informasi/dokumen dinas dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buton Tengah.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Labungkari dan ditandatangani Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusup pada 7 Maret 2023.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler