12 ASN dan PPNPN Reaktif, Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Karantina Kantor

- 14 Februari 2022, 14:52 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba memberikan pengarahan secara virtual di hari pertama karantina kantor.
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba memberikan pengarahan secara virtual di hari pertama karantina kantor. /Dok. Kanwil Kemenkumham Sultra untuk kendarikita.com/

Tak hanya itu, Silvester Sili Laba menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan swab pada jajarannya, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid.

"Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan karantina lantor dan lakukan penyinaran UV," tegas Silvester.

Sementara itu, terkait pelaksanaan tugas, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Sultra, Kortini JM Sihotang mengungkapkan, walaupun diberlakukan karantina kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Rakyat Indonesia Disiplin Menjaga Protokol Kesehatan

"Selama pelaksanaan karantina kantor, seluruh pegawai melaksanakan Work From Home (WFH) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai (SiAP-DI) oleh atasan langsung dan para pejabat pimpinan tinggi pratama," ungkap Kortini. 

Untuk diketahui, Aplikasi SiAP-DI sendiri adah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x