12 ASN dan PPNPN Reaktif, Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Karantina Kantor

- 14 Februari 2022, 14:52 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba memberikan pengarahan secara virtual di hari pertama karantina kantor.
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba memberikan pengarahan secara virtual di hari pertama karantina kantor. /Dok. Kanwil Kemenkumham Sultra untuk kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan karantina kantor selama tiga hari, mulai tanggal 14 sampai dengan 16 Februari 2022.

Kebijakan tersebut dilakukan karena terdapat 12  ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kanwil Kemenkumham Sultra yang dinyatakan reaktif tes swab antigen Covid 19 pada Jumat 11 Februari 2022.

Di hari pertama pelaksanaan karantina kantor, Kakanwil Kemenkumham Sultra memberikan pengarahan secara virtual yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, sluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta para penjabat administrator dan pengawas kantor wilayah.

Baca Juga: Didampingi Rekan Seprofesinya, Wartawan Korban Penganiayaan Oknum Satpol PP dan Polisi Lapor ke Polda Sultra

Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba mengungkapkan, pemberlakuan karantina di instansi yang dipimpinnya itu merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terpapar.

Lebih lanjut, Silvester Sili Laba juga menambahkan, bahwa kebijakan karantina itu juga dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022. 

Kakanwil juga mengingatkan kepada semua pejabat dan karyawan Kemenkumham agar selalu menjaga imun tubuh dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid di Lapas Kelas IIA Kendari, 109 Pegawai Lakukan Swab Antigen

Tak hanya itu, Silvester Sili Laba menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan swab pada jajarannya, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid.

"Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan karantina lantor dan lakukan penyinaran UV," tegas Silvester.

Sementara itu, terkait pelaksanaan tugas, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Sultra, Kortini JM Sihotang mengungkapkan, walaupun diberlakukan karantina kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Rakyat Indonesia Disiplin Menjaga Protokol Kesehatan

"Selama pelaksanaan karantina kantor, seluruh pegawai melaksanakan Work From Home (WFH) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai (SiAP-DI) oleh atasan langsung dan para pejabat pimpinan tinggi pratama," ungkap Kortini. 

Untuk diketahui, Aplikasi SiAP-DI sendiri adah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x