Yuk Simak 8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa Dibulan Suci Ramadhan Menurut Para Ulama

21 Maret 2024, 08:54 WIB
Ilustrasi-Hal-hal yang membatakan ibadah puasa Ramadhan. /Pixabay.com/smuldur/464 images/

KENDARI KITA - Puasa Ramadhan tak hanya memiliki keistimewaan seperti amalan wajib maupun sunnah yang dilipatgandakan Allah SWT.

Di dalamnya, juga ada kewajiban-kewajiban yang harus ditaati seperti menjaga diri dari perkara yang membatalkan puasa.

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal diantaranya:

Baca Juga: Berikut 4 Ramalan Horoskop Hari ini: Taurus, Aries, Gemini, dan Cancer Jalani Hidup Apa Adanya

1. Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang ada di tubuh dengan sengaja.

Jika hal ini dilakukan, maka puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.

Memasukkan sesuatu ke lubang yang dimaksud seperti mulut, telinga, hidung.

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.

Dalam telinga, yaitu bagian dalam yang tidak telihat oleh mata.

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Yang Berjudul 'Ada Cerita' Dipopulerkan Oleh Lesti Kejora

Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. 

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.

Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.  

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Dalam keadaan itu,  puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa.

Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, halamab 259).

Baca Juga: Rekomendasi Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik 2024

2. Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.  

3. Muntah dengan sengaja. Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.

Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.  

4. Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja.

Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus. Puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.

Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Baca Juga: Ini Lima Makanan yang Bisa Bantu Hilangkan Stres, Nomor Satu Tidak Disangka

Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

5. Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit.

Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

6. Mengalami haid atau nifas pada saat puasa.

Selain batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

Baca Juga: Resep Masakan Daging Goreng Ketumbar Enak dan Gurih Bumbunya Meresap, Mudah dan Praktis Dijamin Mantul

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

7. gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa.

Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.    

8. Murtad pada saat puasa.

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).

Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban
segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.   

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Yang Berjudul 'Kau Pilih Dia' Dibawakan Oleh Papinka

Delapan hal di atas adalah perkara yang dapat membatalkan puasa, ketika salah satu dari delapan hal tersebut terjadi pada saat puasa, maka puasa yang dijalankan oleh seseorang menjadi batal.

Semoga ibadah puasa kita pada bulan Ramadhan kali ini diterima sebagai amal yang diridhai disisi Allah SWT.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler