Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, KPU Muna Barat Libatkan 70 Warga

- 12 Januari 2024, 17:55 WIB
La Tajudin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat.
La Tajudin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat. /Hasan Jufri/kendarikita.com

KENDARI KITA - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mulai melakukan pelipatan surat suara.

Pelipatan surat suara ini dilakukan dengan melibatkan sebanyak 70 warga Kabupaten Mubar.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai sejak 7 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Kabupaten Muna Barat Dapat Rapor Hijau dari Ombudsman

Surat suara yang dilipat, kata Tajudin, meliputi surat suara calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi hingga DPRD tingkat Kabupaten Muna Barat, serta pernyortiran formulir C-Hasil, Daftar Calon Tetap (DCT), sampul dan perlengkapan lainnya.

"Sementara kita sortir, dalam upaya memastikan semua jenis formulir dan perlengkapan lainya, apakah sesuai jumlah yang dibutuhkan disemua TPS," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 11 Januari 2024.

Jika tidak ada arah melintang, sambung Tajudin, penyortiran dan pelipatan surat suara akan rampung pada Sabtu 13 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Dinilai Tak Mampu Bekerja, KNPI Desak Mendagri Copot Pj Gubernur Sultra

Ditambahkannya, warga yang menyortir dibekali dengan tata cara pelipatan dan diawasi ketat pengawas internal KPU, Bawaslu, Polri dan TNI dengan berpedoman pada SOP.

"Kita libatkan warga sekitar dan diawasi ketat. Ada SOP yang mengatur mereka seperti memakai tanda pengenal, tidak membawa handphone, makanan dan minuman di area pelipatan, serta tidak diperbolehkan keluar masuk tanpa izin pengawas selama kegiatan pelipatan berlangsung.

Saat ini, lanjut Tajudin, pihaknya juga masih merampungkan sampul, mengingat pengadaannya langsung dari KPU RI. Ini dilakukan agar nantinya jika ditemukan kekurangan maka akan segera dilaporkan pada KPU provinsi untuk diteruskan pada KPU RI.

Baca Juga: Sahabat Muda GAMA Terbentuk, Ketua Pospera Sultra : Amunisi Baru untuk Memenangkan Ganjar-Mahfud

"Target kita hari ini merampungkan dulu sampul, karena pengadaannya langsung dari KPU RI. Dikhawatirkan jika terdapat kekurangan maka langsung dilaporkan ke KPU provinsi lalu diteruskan ke KPU RI untuk dipenuhi kembali," pungkasnya.

Untuk diketahui jumlah TPS di Kabupaten Muna Barat sebanyak 254 TPS yang tersebar di 86 desa dan kelurahan. (Hasan Jufri)

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x