Konawe jadi Tuan Rumah Penyelenggara LP2B oleh Kementerian Pertanian

18 Mei 2023, 22:48 WIB
Suasana rapat penetapan Kabupaten Konawe sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). /Istimewa/

KENDARI KITA-Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan Kabupaten Konawe sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kabupaten Konawe ditetapkan sebagai satu-satunya kabupaten di Sulawesi Tenggara yang memenuhi semua syarat sebagai tempat LP2B pada kegiatan zoom meeting bersama Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, serta Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian.

Dilansir dari www.pertanian.go.id, ketersediaan data LP2B yang mencakup banyak data dalam bentuk spasial maupuan data hasil survei, merupakan prasyarat penting mewujudkan upaya perlindungan LP2B sesuai amanat UU 41 Tahun 2009.

Baca Juga: Tim Juri DPMD Konawe Monitoring Peserta Lomba Desa di Wonggeduku

Keberadaan data yang sangat banyak akan sangat sulit jika dilakukan secara manual baik dalam pengelolaannya maupun penanganannya.

Proses ekstraksi informasi akan membutuhkan waktu lama dan cenderung rawan terhadap adanya kesalahan.

Oleh karena itu, diperlukan penanganan data dengan sistem digital melalui manajemen database yang terintegrasi.

Baca Juga: Horoskop Harian Cancer 18 Mei 2023: Pertemuan Bisnis Menghasilkan Negosiasi Menguntungkan

Kemudian telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sistem Informasi LP2B adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, Laode Rusdin Jaya, kegiatan rekomendasi perlindungan LP2B bertujuan memetakan luasan LP2B tingkat kabupaten dan ditetapkan dalam SK/Perbup tentang penetapan LP2B dan atau dalam perda RTRW.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 5, Mulai Dirilis 11 Agustus 2023

Rusdin menambahkan, perlindungan LP2B dilakukan dengan penetapan wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan.

"Bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional," jelasnya.

Rusdin mengatakan, dalam pelaksanaannya, kegiatan LP2B dilakukan oleh Dinas pertanian kabupaten/kota dibantu oleh konsultan perorangan yang berkedudukan di provinsi/kabupaten/kota dan pendampingan oleh Dinas Pertanian Provinsi.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam 18 Mei 2023: Turun Level Berbanderol Rp 1.055.000 per Gram

"Konsultan yang berkedudukan di provinsi karena luas areal kerja relatif lebih kecil sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dikombinasikan dengan kabupaten/kota lain dalam satu provinsi," ungkapnya.

Untuk sumber anggarannya, Rusdin mengatakan, kegiatan ini dibiayai oleh APBN tugas Pembantuan Ditjen PSP pada DIPA satuan kerja dinas provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2023.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Konawe, Gunawan Samad saat dihubungi melalui telepon selularnya, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Cari Teman Party Bakal Hadirkan Donie Sibarani di D'Liquid Club Claro Kendari

Pihaknya telah menyiapkan data guna menunjang pelaksanaan LP2B di Kabupaten Konawe.

"Alhamdulillah untuk di Sulawesi Tenggara hanya Konawe yang menjadi tempat pelaksana LP2B," pungkasnya.

 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler