Kolaborasi dengan Kemenkumham, Kadin Sultra Siap Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Penggiat UMKM

- 11 Mei 2023, 17:51 WIB
Suasana pertemuan antara Kadin dan Kemenkumham Sultra, membahas rencana program 1000 e-Katalog pendirian PT perseorangan bagi pemilik UMKM di Sultra
Suasana pertemuan antara Kadin dan Kemenkumham Sultra, membahas rencana program 1000 e-Katalog pendirian PT perseorangan bagi pemilik UMKM di Sultra /Istimewa/

KENDARI KITA-Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, untuk siap memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), membentuk badan hukum PT Perseorangan.

Komtab Investasi Kadin Sultra, Fatmayani H.T mengatakan,  setiap pelaku usaha baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, diwajibkan memiliki e-Katalog dan salah satu persyaratannya harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT Perseorangan.

Baca Juga: Danrem 143/Haluoleo Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat, Ormas dan Insan Pers di Sultra

Karena itu, itu Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat e-Katalog perusahaan perseorangan itu.

"Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini. Dan juga masalah biaya Kadin yang tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online," ungkapnya.

Fatmayani menambahkan, untuk proses pendirian PT perseorangan itu, pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, alamat e-mail, serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari 3 suku kata.

Baca Juga: Pemilu 2024, Giliran NasDem Daftarkan 45 Bakal Calegnya ke KPU Sultra

"Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara baik kepulauan maupun daratan 17 Kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat," bebernya.

Sementara it, Kadiv Yankum Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Hidayat mengatakan,  pembuatan e-Katalog sebagai syarat bagi para pelaku usaha memiliki badan hukum, merupakan inisiatif dari pemerintah Provinsi, Kadin bersama Kantor Kemenkumham Sultra.

"Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan," ujar Hidayat.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x