Pengajuan Berkas Caleg PDI Perjuangan Belum Lengkap KPU Wakatobi: Batas Perbaikan hingga 14 Mei 2023

- 11 Mei 2023, 14:26 WIB
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab.
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab. /Istimewa/

KENDARI KITA - Berkas Pengajuan bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PDI Perjuangan yang diajukan ke KPU Wakatobi, 11 Mei 2023, dinyatakan belum memenuhi syarat kelengkapan berkas.

Karena itu, KPU Wakatobi menetapkan batas waktu perbaikan berkas pengajuan calon hingga 14 Mei 2023.

" Setelah kami periksa, dinyatakan dikembalikan karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan bakal calon atau terdapat dokumen pengajuan bakan calon yang belum selesai, " kata Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, Kamis 11 Mei 2023.

 

Baca Juga: Harga Emas Antam 11 Mei 2023, Stagnan di Level Rp 1.072.000 per Gram

Adapun syarat yang belum dilengkapi oleh PDI P hari ini adalah model B pengajuan parpol dalam bentuk fisik maupun silon (website sistem informasi pencalonan).

Kedua, berkas belum dilengkap model B daftar bakal calon secara fisik maupun silon dan dokumen syarat administrasi calon.

" Karena ketiga syarat ini belum ada, maka kami kembalikan, " Ujar Rajab.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Mei 2023: Cancer Butuh Keliling Kota untuk Menyegarkan Pikiran

Ia kembali mengungkapkan bahwa perbaikan berkas calon bisa diajukan hingga tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan pukul 23.59 Wita, pada hari terakhir jadwal yang ditentukan.

" Untuk hari ini, kita berikan waktu perbaikan sampai pukul 16.00 wita," pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x