Prof B Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

- 9 Mei 2023, 23:17 WIB
Ilustrasi-Kekerasan seksual.
Ilustrasi-Kekerasan seksual. /Pixabay.com/Tumisu / 1246 images/

KENDARI KITA-Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.

Tuntutan pidana penjara oknum dosen ini dibacakan melalui sidang lanjutan yang digelar  di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa, 9 Mei 2023.

"Sudah tadi dipercepat karena banyaknya yang menginginkan agar dipercepat demi kepastian hukum," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Moh Safrul, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga: Kejari Wakatobi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Di Binongko

Meski telah membenarkan perihal tuntutan pidana oknum dosen itu, Muh Safrul  belum bisa memberikan keterangan lebih detail.

"Intinya dalam tuntutan seperti biasanya ada hal yang memberatkan dan meringankan dalam pidana," bebernya

Setelah dilakukan pembacaan tuntutan, Prof B selanjutnya akan menjalani sidang pembelaan pekan depan.

Baca Juga: Posisi La Ode Barhim Digoayang, Jabatan Ketua DPW PPP Sultra Santer Dikabarkan Bakal Direbut Kader Non Partai

"Setelah itu akan dilakukan sidang pembelaan minggu depan," terangnya.

Adapun penahanan Prof B hingga belum dilakukan, sebab putusa pengadilan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama Prof B mulai bergulir sejak Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kejati Sultra Edukasi Tugas dan Fugsi Kejaksaan di Lingkungan Sekolah lewat Kegiatan JMS

Korban adalah mahasisi berinisial R (20).

Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis, 18 Agustur 2022.

setelah tim penyidik  Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, ditemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x