Pressure Kasus Asusila Prof B, Aliansi Perempuan Gelar Aksi Tutup Mulut di Kejari Kendari

- 6 April 2023, 21:32 WIB
Aliansi Perempuan (Alpen), mendesak putusan kasus asusila yang menyeret nama Prof. B. Desakan ini dituangkan dalam aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis, 6 April 2023.
Aliansi Perempuan (Alpen), mendesak putusan kasus asusila yang menyeret nama Prof. B. Desakan ini dituangkan dalam aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis, 6 April 2023. /Istimewa/

KENDARI KITA-Aliansi Perempuan (Alpen) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengawal kasus dugaan asusila menyeret nama salah satu guru besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. B.

Jelang pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alpen Sultra melakukan upaya presure melalui aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis 6 April 2023.

Tak seperti aksi demonstrasi biasanya yang melibatkan orator, aksi demonstrasi kali ini dilaksanakan lewat gerakan bungkam alias tutup mulut.

 

Aksi ini melibatkan 5 organisasi pemerhati perempuan dan anak di Sultra yang tergabung dalam Alpen, yakni Yayasan Lambu Ina, Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Komunitas Perempuan Muda, Solidaritas Perempuan (SP Kendari), dan Jaringan Perempuan Pesisir Sultra (JPPST).

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Kendari dan Sekitarnya 16 Ramadhan 1444 Hijriah, 7 April 2023

Koordinator lapangan (Korlap) Alpen, Lily karliani mengatakan, bahwa aksi bungkam ini merupakan bentuk desakan dan pressure alias tekanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melayangkan hukuman yang seadil-adilnya bagi Prof. B

Menurut Lily, JPU dalam kasus ini terkesan acuh tak acuh menanggapi apa yang menjadi aspirasi organisasi pemerhati perempuan dan anak di Sultra.

"Kami merasa kecewa kepada JPU nya, karena terkesan melarikan diri, padahal keluarga korban ingin sekali bertemu dengan JPU nya tapi JPU enggan bertemu dengan kita," kata Lily.

Baca Juga: Pengprov IMI Sultra Salurkan Bantuan Sosial untuk Para Santri di Kota Kendari

Lily berharap aksi hari ini sekaligus memantik JPU untuk bersikap profesional dengan menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum.

Menurut Lily, Jaksa memiliki andil penting dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan yang melalui sistem peradilan pidana yang dimulai dari tahapan pra penuntutan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan hakim.

"Jadi ini sebagai bahan pertimbangn buat JPU terhadap pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah, Strategi Dinas Ketahanan Pangan dan Bulog Konawe Tekan Inflasi Tahun 2023

Menanggapi tuntutan massa aksi, perwakilan JPU, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Rrifin, menegaskan bahwa JPU akan bersikap profesional, dan berintegritas,  khususnya dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

"Kita sudah bekerja sama dengan jaksa terkait dengan kasus profesor B, nanti pada Senin, 10 April 2023, akan dilakukan pembacaan tuntutan kasus pelecehan seksual oleh prof B," pungkasnya.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x