Berikut Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan di Konawe Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah

- 30 Maret 2023, 17:51 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Freepik.com/odua/

5. Para kepala desa/Lurah dan Ketua LPM supaya menginventarisir para mustahik ( orang yang berhak menerima zakat fitrah) yaitu fakir, miskin, orang tua jompo, janda tua, anak yatim yang walinya miskin, dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa/Lurah.

6. Pengaturan pendayagunaan/pembagian zakat fitrah dengan rincian pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Pemkab Buteng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah

a. Untuk mustahik fakir, miskin, orang tua jompo, janda tua sebesar 80 persen
b. Untuk amilin (amil langsung) sebesar 20 persen

7. Pendistribusian zakat fitrah harus tepat waktu paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 M. Sudah disalurkan oleh para amilin bersama Pemerintah desa/Kelurahan, dan tepat sasaran kepada para Mustahik serta amanah dan jangan merugikan hak-hak mustahik, untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.

8. Kepada para Kepala KUA, Camat, Lurah dan kepala desa supaya mengevaluasi/mengawasi penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah agar sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x