Pemkab Buteng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah

- 30 Maret 2023, 00:22 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Freepik.com/odua/

KENDARI KITA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng), resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Buteng, Ahmad Najamuddin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Agama dengan Pemkab Buteng, Rabu 29 Maret 2023, disepakati besaran zakat fitrah.

Ahmad mengatakan, besaran zakat ditentukan dengan nominal yang bervariasi.

Baca Juga: Dugaan Kejahatan Sektor Pertambangan, PT Mandala Jaya DIlaporkan ke Bareskrim Polri

"Keputusan besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp. 42.000 untuk beras, kemudian Rp. 21.000 untuk Jagung, dan Infaq sebesar Rp. 8.000," kata Ahmad.

Walaupun belum dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Buteng, namun dipastikan keputusan rapat mengenai besaran zakat fitrah Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, tidak mengalami perubahan.

Diketahui, pementuan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah ditentukan berdasarkan hasil rapat antara Pemkab Buteng dengan pihak Kementerian Agama.

Baca Juga: Listrik Sering Padam, Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Sambangi PLN Sulselbar

Rapat berlangsung di Aula Kantor Bupati Buteng dipimpin Asisten I Pemkab, Akhmad Sabir.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x