Dugaan Kejahatan Sektor Pertambangan, PT Mandala Jayakarta Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 29 Maret 2023, 23:49 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) melaporkan PT Mandala Jayakarta ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kejahatan sektor pertambangan.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) melaporkan PT Mandala Jayakarta ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kejahatan sektor pertambangan. /Istimewa/

KENDARI KITA-PT Mandala Jayakarta (MJ) resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas ugaan kejahatan bidang pertambangan.

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara ini dilaporkan pada Rabu, 29 maret 2023.

Tak hanya PT Mandala Jayakarta, dua surveyor juga turut di laporkan atas dugaan konspirasi meloloskan penjualan ore nikel ilegal.

Baca Juga: Listrik Sering Padam, Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Sambangi PLN Sulselbar

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra), Hendro Nilopo mengatakan, PT MJ diduga kuat melakukan beberapa pelanggaran hukum di bidang pertambangan dan kehutanan.

“Hari ini laporan kami sudah diterima di Bareskrim Polri, dan semua data yang kami punya sudah kami berikan ke mereka," kata Hendro, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut Hendro, dua surveyor dilaporkan karena diduga membantu memudahkan penjualan ore nikel menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayajarta.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan di Kendari Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah

“Dua surveyor itu adalah PT TPU dan PT TI. Mereka ini diduga membantu memudahkan penjualan nikel yang menggunakan dokumen PT. Mandala Jayajarta," ungkapnya.

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam pelaporannya hari ini

Namun kata dia, yang menjadi fokus pelaporan adalah penjualan nikel oleh PT Mandala Jayakarta sebanyak 27 ribu ton dalam 2 bulan yakni pada November hingga Desember 2022.

Baca Juga: Paripurna PAW di DPRD Konawe, Suharto Gantikan Posisi Murni Tombili

“Ada beberapa poin, namun kami fokus pada penjualan nikel sebanyak 27 ribu ton pada bulan November sampai Desember 2022 lalu menggunakan jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS)”," ungkapnya.

Hendro menuturkan, seluruh wilayah IUP PT Mandala Jayakarta berada di atas kawasan hutan. Sehingga untuk melakukan kegiatan, maka harus mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terlebih dulu.

“Harusnya sebelum nambang, PT. Mandala Jayakarta harus mengurus IPPKH atau PPKH dulu. Karena wilayah IUP nya berstatus kawasan. Tapi menurut kami, PT MJ justru tidak menghiraukan itu," kata Hendro.

Baca Juga: Telkomsel Sediakan 18 Titik POI di Wilayah Sulawesi dan Maluku Utara, Tiga Diantaranya di Sultra

Kemudian yang paling janggal menurut Hendro, dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang dikeluarkan oleh 2 (dua) surveyor dan Shipping Instruction yang diterbitkan oleh management PT Mandala Jayakarta berinisial LRH, memuat lokasi pelabuhan muat menggunakan jetty PT Cipta Djaya Surya (CDS).

“Ini kan ngga masuk akal menurut kami, bagaimana bisa ore nikel dari wilayah IUP PT Mandala Jayakarta kemudian di bawa ke lokasi jetty PT CDS. Sementara jarak dari lokasi IUP PT MJ menuju jetty PT CDS bukan main jauhnya," kata pria yang akrab disapa Egis itu.

Berdasarkan data histori penjualan nikel, PT Mandala Jayakarta (MJ) menggunakan jetty PT Cipta Djaya Surya (CDS) pada bulan November hingga Desember 2022. Penjualan mencapai 27 ribu ton dalam tiga kali penjualan, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Pemkab Mubar Peroleh Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tertinggi di Sultra

1.    Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) No. LHV : 0266.10/TPU-MINERBA/XI/2022 yang di keluarkan oleh surveyor TRIYASA  (PT. TRIYASA PIRSA UTAMA) pada tanggal 8 November 2022, jumlah ore nikel yang di jual oleh PT. Mandala Jayakarta sebanyak 7.515,5410 Ton. Pelabuhan muat jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS), Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara menggunakan kapal/tongkang TB. NELLY 69 / BG. NELLY 66.

2.    Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) No. LHV : LHV-16.22.1404 yang di keluarkan oleh surveyor TRIBHAKTI (PT. Tribhakti Inspektama) pada 30 Desember 2022, memuat jumlah ore nikel di jual oleh PT. Mandala Jayakarta sebanyak 10.550.6960 Ton. Pelabuhan muat jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara menggunakan kapal/tongkang TB. ABBA 01 / BG. ABBA 330 01

3.    Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) No. LHV : 0330.10 /TPU-MINERBA/XII/2022 yang di keluarkan oleh surveyor TRIYASA (PT. Triyasa Pirsa Utama) pada 31 Desember 2022, memuat jumlah ore nikel di jual oleh PT. Mandala Jayakarta sebanyak 10.500,7110 Ton. Pelabuhan muat jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT. Bintang Delapan Terminal (BDT) Kab. Morowali, Sulawesi Tengah menggunakan kapal/tongkang TB. SINAR SURYA 9 / BG. SURYA XXIX.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sultra Terima Permohonan Pencatatan KIK Suku Tolaki

Pengurus DPP KNPI itu berharap agar aparat penegak hukum serta kementerian terkait segera memproses hukum dan memberikan sanksi yang berat kepada pimpinan PT Mandala Jayakarta dan pimpinan dua surveyor yang bersangkutan.

“Kami minta agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Mandala Jayakarta serta izin operasi dua surveyor yang bersangkutan untuk dibekukan," kata Egis.

Sementara itu, Tommy Dermawan selaku koordinator lapangan (koorlap) menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan aksi demonstrasi dengan massa yang lebih besar, jika dalam waktu dekat belum ada penindakan terhadap PT Mandala Jayakarta dan  semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x