Baca Juga: Pemkab Mubar Peroleh Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tertinggi di Sultra
“Tentu kami berharap agar dugaan pelanggaran oleh PT Mandala Jayakarta ini segera diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena kami yakinkan akan kembali bertandang jika kasus tersebut tidak segera di atensi," ujarnya.
Terakhir, Mahasiswa Fakultas Hukum UIC Jakarta itu mengingatkan agar pihak-pihak berwenang melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan asas equality before the law.
“Jangan ada yang diistimewakan, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, siapapun dia jika bersalah harus ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.