Paripurna PAW di DPRD Konawe, Suharto Gantikan Posisi Murni Tombili

- 29 Maret 2023, 19:17 WIB
Prosesi pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia, almarhumah Murni Tombili periode 2019-2024.  Posisi jabatan yang ditanggalkan Murni Tombili digantikan oleh Suharto, yang resmi ditempatkan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe.
Prosesi pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia, almarhumah Murni Tombili periode 2019-2024. Posisi jabatan yang ditanggalkan Murni Tombili digantikan oleh Suharto, yang resmi ditempatkan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe. /Istimewa/

KENDARI KITA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan rapat paripurna, Rabu, 29 Maret 2023.

Rapat kali ini dilaksanakan untuk melantik satu pengganti antarwaktu (PAW) anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia, almarhumah Murni Tombili periode 2019-2024.

Posisi jabatan yang ditanggalkan Murni Tombili digantikan oleh Suharto, yang resmi ditempatkan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe.

Baca Juga: Telkomsel Sediakan 18 Titik POI di Wilayah Sulawesi dan Maluku Utara, Tiga Diantaranya di Sultra

Pelantikan PAW itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Ardin.

Ardin mengatakan, peresmian pengangkatan PAW telah melalui proses administrasi hingga pembahasan yang panjang, dan penetapannya sendiri dianggap telah sesuai aturan.

"Tadi kita telah saksikan pengambilan sumpah janji kepada pak Suharto yang menggantikan almarhumah Murni Tombili yang meninggal dunia dari fraksi PDI perjuangan," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara TV di TransTV, Rabu 29 Maret 2023, Bikin Laper, Ketawa Itu Berkah dan Tanpa Batas

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa tanggal 9 Februari 2023, Gubernur Sultra Ali Mazi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 146 Tahun 2023,  yang pada intinya meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Hj. Murni Tombili sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe.

"Dari proses yang panjang, akhirnya keluar pada tanggal 9 Februari 2023, Gubernur Sultra memberikan pengesahan untuk pelantikan menjadi Pengganti Antar Waktu," katanya.

Ardin menyampaikan, harapan masyarakat akan tertumpuk kepada anggota DPRD Konawe, dengan aspirasi dan sebagaimana sumpah janji yang telah dilaksanakan.

Baca Juga: Pemkab Mubar Peroleh Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tertinggi di Sultra

"Momentum bulan suci Ramadhan, genap sudah anggota DPRD Konawe menjadi 30," pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x