Dugaan Tindak Kejahatan Sektor Pertambangan, PT MJ dan 2 Surveyor Diadukan ke Ditjen Minerba dan KLHK

- 21 Maret 2023, 21:51 WIB
Ilustrasi-eksplorasi tambang ilegal.
Ilustrasi-eksplorasi tambang ilegal. /Unsplash.com/Dominik Vanyi/

KENDARI KITA-PT Mandala Jayakarta (MJ), diadukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) dan Mabes Polri  atas dugaan kejahatan sektor pertambangan, Selasa, 20 Maret 2023.

Tak hanya PT Mandala Jayakarta, 2 (dua) surveyor juga turut di laporkan atas dugaan konspirasi meloloskan penjualan ore nikel hasil penambangan ilegal di wilayah Konawe Utara (Konut) itu.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo selaku pelapor mengatakan bahwa PT MJ diduga kuat melakukan beberapa pelanggaran hukum di bidang pertambangan dan kehutanan.

Baca Juga: Ironi, Bupati Wakatobi Peroleh Penghargaan AMPL, Masyarakatnya Justru Sulit Akses Air bersih

“Hari ini laporan kami sudah di terima, terkait dugaan kejahatan bidang pertambangan maupun kehutanan oleh PT. Mandala Jayakarta di Kabupaten Konawe Utara”. kata Hendro, melalui keterangan tertulisnya yang di terima media ini, Selasa, 20 Maret 2023.

Selain itu, menurut Hendro, dua surveyor turut dilaporkan gara-gara diduga turut membantu memudahkan penjualan ore nikel menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayajarta.

“Dua surveyor itu adalah PT TPU dan PT TI. Mereka ini diduga membantu memudahkan penjualan nikel yang menggunakan dokumen PT. Mandala Jayajarta,"ungkapnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Berjudul 'Kurangnya Apa' Oleh Arief Tentang Seseorang yang Mengira Kekasihnya Tulus

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, ada beberapa poin yang di sampaikan dalam pelaporannya pada hari ini, Selasa, 20 Maret 2023.

Namun, lanjutnya, yang menjadi fokus Ampuh Sultra adalah penjualan nikel oleh PT Mandala Jayakarta sebanyak 27 ribu ton dalam rentang waktu 2 bulan, mulai November hingga Desember 2022.

“Ada beberapa poin, namun kami fokus pada penjualan nikel sebanyak 27 ribu ton pada bulan November sampai Desember 2022 lalu menggunakan jetty PT Cipta Djaya Surya (CDS)”. ujarnya.

Baca Juga: PPATK Sebut Ada Dugaan Pencucian Uang Sebesar Rp300 Triliun di Lingkup Kementerian Keuangan

Hendro mengungkapkan, seluruh wilayah IUP PT Mandala Jayakarta berada di atas kawasan hutan. Sehingga untuk melakukan kegiatan meski mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terlebih dulu.

“Harusnya sebelum nambang, PT Mandala Jayakarta (PT MJ) harus mengurus IPPKH atau PPKH dulu. Karena wilayah IUP nya berstatus kawasan. Tapi menurut kami, PT  MJ justru tidak menghiraukan itu," katanya.

Kemudian yang paling janggal menurut Hendro, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang dikeluarkan oleh 2 (dua) surveyor dan Shipping Instruction yang diterbitkan oleh management PT Mandala Jayakarta berinisial LRH, memuat lokasi pelabuhan muat menggunakan jetty PT Cipta Djaya Surya (CDS).

Baca Juga: Desakan Soal Kenaikan Kompensasi dampak Aktivitas Tambang Marombo Temui Titik Terang

“Ini kan ngga masuk akal menurut kami, bagaimana bisa ore nikel dari wilayah IUP PT. Mandala Jayakarta kemudian di bawa ke lokasi jetty PT. CDS. Sementara jarak dari lokasi IUP PT. MJ menuju jetty PT. CDS bukan main jauhnya," kata pria yang akrab disapa Egis itu.

Berdasarkan data histori penjualan nikel, PT Mandala Jayakarta (MJ) menggunakan jetty PT Cipta Djaya Surya (CDS), bulan November hingga Desember 2022 mencapai 27 ribu ton dalam 3 (tiga) kali penjualan, yakni sebagai berikut :

1.    Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) No. LHV : 0266.10/TPU-MINERBA/XI/2022 yang di keluarkan oleh surveyor TRIYASA  (PT. TRIYASA PIRSA UTAMA) pada tanggal 8 November 2022, jumlah ore nikel yang di jual oleh PT. Mandala Jayakarta sebanyak 7.515,5410 Ton. Pelabuhan muat jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS), Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara menggunakan kapal/tongkang TB. NELLY 69 / BG. NELLY 66.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Puuwatu Kendari, Dua Pelajar Meninggal Dunia

2.    Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) No. LHV : LHV-16.22.1404 yang di keluarkan oleh surveyor TRIBHAKTI (PT. Tribhakti Inspektama) pada 30 Desember 2022, memuat jumlah ore nikel di jual oleh PT. Mandala Jayakarta sebanyak 10.550.6960 Ton. Pelabuhan muat jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara menggunakan kapal/tongkang TB. ABBA 01 / BG. ABBA 330 01

3.    Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) No. LHV : 0330.10 /TPU-MINERBA/XII/2022 yang di keluarkan oleh surveyor TRIYASA (PT. Triyasa Pirsa Utama) pada 31 Desember 2022, memuat jumlah ore nikel di jual oleh PT. Mandala Jayakarta sebanyak 10.500,7110 Ton. Pelabuhan muat jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT. Bintang Delapan Terminal (BDT) Kab. Morowali, Sulawesi Tengah menggunakan kapal/tongkang TB. SINAR SURYA 9 / BG. SURYA XXIX.

Oleh karena itu, pengurus DPP KNPI itu berharap agar aparat penegak hukum serta kementerian terkait segera memproses hukum dan memberikan sanksi yang berat kepada pimpinan PT Mandala Jayakarta dan pimpinan dua surveyor yang bersangkutan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan di Puuwatu Kendari Diduga Libatkan Dua Pelajar SMK, Satu Meninggal Dunia

“Kami minta agar IUP Operasi Produksi PT MJ serta izin operasi dua surveyor yang bersangkutan untuk di bekukan. Besok kami juga akan melayangkan pelaporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencucian nikel (dokumen terbang) menggunakan dokumen PT. MJ dan PT. BSM," pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x