“Namun pada proses pemberkasan yang dilakukan pada 2022 lalu, ditemukan satu guru tidak memenuhi syarat. Sehingga, BKN menemukan ketidaksesuaian data dari hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tersebut. Sehingga kita (Pemkab Mubar) diminta untuk dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ungkapnya.
Dalam rangka persiapan usulan penetapan Nomor Induk PPPK Guru, BKPSDM diharapkan melakukan validasi terlebih dahulu dan membuat pengumuman berdasarkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru yakni wajib terdapat informasi bagi peserta yang dinyatakan lulus untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.***