Komisi Informasi Sultra Sebut Surat Edaran Pj Bupati Buteng Tabrak Aturan

- 11 Maret 2023, 07:59 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Sukriyaman.
Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Sukriyaman. /Mirkas/kendarikita.com

"Saya pikir ini keliru atau belum mengetahui atau belum membaca UU tersebut," ungkap pria yang populer degan sapaan Uki itu, saat dikonfirmasi kendarikita.com, Jumat 10 Maret 2023 malam.

"Ya, saya sudah melihat di pemberitaan terkait sorotan surat edaran Pj Bupati Buteng. Yang harus diketahui, apakah surat edaran itu dibuat dengan merujuk pada UU atau tidak. Kalau tidak, maka masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi kepada KI, apabila merasa hak keterbukaan publik itu tak terpenuhi," tambahnya.

Baca Juga: Soroti SE Pj Bupati Buteng, Ketua HIPPMMAS Raya-Kdi: Ada Upaya Menutup Informasi Publik

Menurut dia, badan publik tidak harus membuat surat edaran, karena di dalam badan publik ada pengelolah informasi yaitu layanan informasi yang dikelolah oleh pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi (PPID). Disinilah informasi akan dikelolah dan dikategorikan

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, dalam UU nomor 14 tahun 2008 sudah sangat jelas menyebutkan, bahwa ada beberapa kategori informasi, yakni berkala, serta merta, wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Kalaupun badan publik mengklaim informasi yang diminta masyarakat kategori informasi yang dikecualikan, maka itu pun juga harus dikaji dan dibuktikan.

Baca Juga: Wujud Sinergisitas Komisi Informasi dan Ombudsman RI Sultra

"Kami juga menyadari kurangnya sosialisasi UU keterbukaan informasi ini, momentum ini juga kami menyampaikan, bahwa semua masyarakat berhak atas informasi publik, sebagaimana yang di atur dalam UU," tegasnya.

Informasi yang dikecualikan sangat jelas dalam UU. Sehingga, apabila badan publik atau pejabat membuat surat edaran bertentangan dengan regulasi yang ada, maka masyarakat bisa menyampaikannya ke ruang-ruang yang bisa ditindaklanjuti.

Olehnya itu, masyarakat bisa mengadukan sengketa informasi apabila hak keterbukaan informasi yang dibutuhkan tak diberikan pihak badan publik.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x