Ampuh Sultra 'Warning' Ditjen Minerba dan KLHK Soal Kasus Dugaan Perambahan Hutan PT WMB

- 23 Februari 2023, 13:14 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra). /Istimewa/

KENDARI KITA-Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) 'warning' Ditjen Minerba dan KLHK soal kasus dugaan pelanggaran pertambangan PT Wisnu Mandiri Batara (MWB).

Koordinator Lapangan (Korlap) Ampuh Sultra, Arin Fahrun Sanjaya mengatakan, pihak Kementerian LHK RI telah menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk PT WMB  pada bulan November 2022.

Padahal kata dia, dugaan perambahan hutan oleh PT WMB  terjadi sekitar bulan Juli hingga September 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Penemuan Mayat Pria Membusuk di Selokan Gegerkan Warga Kendari, Sulawesi Tenggara

"Ini yang jadi pertanyaan, kok bisa pihak KLHK RI menerbitkan PPKH untuk PT WMB. Padahal sebelum PPKH terbit disana ada perambahan hutan. Mestinya itu ditindak," ungkapnya.

"Tapi anehnya, pihak KLHK RI bukan menindak PT. WMB justru malah menerbitkan PPKH seolah-olah dugaan perambahan hutan PT WMB itu dilakukan sebelum UU Cipta Kerja berlaku. Padahal faktanya perambahan hutan itu terjadi setelah UU Cipta Kerja berlaku," imbuhnya.

Karena itu,  Arin Fahrun Sanjaya menegaskan akan mengawal kasus dugaan perambahan hutan PT WMB sampai keadilan ditegakkan.

Baca Juga: Kunker di Sulawesi Tenggara, Komisi III DPR RI Beri Dukungan Kepada Kejati Usut Tuntas Kasus Pertambangan

"Kami akan terus melakukan aksi demonstrasi meskipun harus sampai berjilid-jilid. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan terlihat dan PT. Wisnu Mandiri Batara segera diberikan sanksi yang tegas". kata Arin.

Dugaan perambahan hutan oleh PT Wisnu Mandiri Batara (MWB) menurut Arin, terkesan ingin ditutup-tutupi oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x