Petugas Pantarlih di Desa Wansugi Dilarikan ke Puskesmas Gegara Digigit Anjing Saat Mencoklit

- 16 Februari 2023, 19:25 WIB
Risma, salah satu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Wansugi, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna,  dilarikan ke Puskesmas Wakobalu Agung gegara digigit anjing saat mencoklit.
Risma, salah satu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Wansugi, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, dilarikan ke Puskesmas Wakobalu Agung gegara digigit anjing saat mencoklit. /Istimewa/

KENDARI KITA- Risma, salah satu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Wansugi, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna,  dilarikan ke Puskesmas Wakobalu Agung gegara digigit anjing saat mencoklit.

"Ia benar, ada salah satu petugas Pantarlih dari desa Wansugi digigit anjing saat bertugas," kata La Ode Baidar, Ketua PPK Kecamatan Kabangka melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, 16 Februari 2023.

Meski terluka, kondisi Risma dilaporkan baik-baik saja sebab telah ditangani tim medis Puskesmas Wakobalu Agung.

 

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Besaran Rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023

"Sudah ditangani pihak Puskesmas, kondisinya baik-baik saja dan sudah dibawa pulang, namun kita tetap pantau terus kondisinya," ujarnya.

Baidar berharap, agar teman-teman petugas Pantarlih tetap mengutamakan keselamatan dalam menjalani tugasmya.

Pantarlih meruoakan badan adhoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Mental: Orang yang Memiliki Pasangan Cerdas Cenderung Terhindar dari Resiko Demensia

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.

Tugas Pantarlih pada Pemilu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara di RTV, Kamis 16 Februari 2023 : Adit Sopo Jarwo, Ejen Ali dan Kompilasi Komedi

1. Membantu KPU Kabupaten/klKota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

Baca Juga: Lirik Lagu Saat Kau Telah Mengerti, Karya Virgoun yang Menyayat Hati dan Trending di YouTube

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:

Baca Juga: Resep Roll Choco Chesee yang Simpel, Mudah dan Hemat, Enak Dinikmati Bersama Keluarga

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x