Dugaan Perambahan Kawasan HPT, PT TMM Diadukan ke DLHK

- 7 Februari 2023, 17:07 WIB
PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, atas dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, atas dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). /Istimewa/

Julianto berharap KLHK RI memberikan sanksi tegas berupa penghentian dan rekomendasi pencabutan IUP terhadap PT TMM.

Baca Juga: Hidayatullah: Pemilu Tak Sekedar Kampanye Pilpres, Pendidikan Politik Melahirkan Pemilih Cerdas

"Kami berharap agar hukum di tegakkan seadil-adilnya. Kangan kemudian hanya penambang ilegal yang beroperasi di wilayah kawasan hutan ditindak oleh Gakkum, namun pemilik IUP yang juga terbukti merambah kawasan hutan harus ikut diangkut dan disanksi administrasi untuk meminimalisir kasus deforestasi," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x