KENDARI KITA - Gerah terhadap aktivitas penambangan di lahan konsesi PT Putra Dermawan Pratama (PDP), ratusan karyawan PT PDP bersama warga Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengusir penambang ilegal dan menerobos masuk serta menduduki lahan konsesi yang selama ini dikuasai para penambang ilegal, Rabu 14 September 2022.
Di portal masuk, ratusan karyawan bersama masyarakat dihadang kelompok pria berbadan tegak yang diduga oknum aparat TNI.
Akibatnya, larangan membuka portal menyulut emosi karyawan dan masyarakat. Sehingga terjadi bentrok yang diawali dengan aksi dorong antar kedua belah pihak.
Usai lolos memasuki portal, karyawannya bersama masyarakat melanjutkan pergerakan mereka untuk menduduki jetty ilegal PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI), yang juga selama ini kerap digunakan oknum penambang ilegal untuk melakukan pengapalan.
Padahal, lahan tersebut telah dikuasai kembali PT PDP, sebagaimana dikuatkan dalam putusan Peninjauan Kembali kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 58/PK/TUN/2022, tertanggal 20 April 2022, yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Parahnya lagi, aktivitas penambangan ilegal di wilayah konsesi PT PDP itu tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga: Tak Terdaftar Sebagai Penerima BPNT dan PKH, Puluhan Masyarakat di Muna Pertanyakan ke Dinas Sosial
Pasalnya, penambangan ilegal tersebut diduga kuat dibekingi oknum TNI POM AD. Sehingga, aparat kepolisian dan Gakkum KLHK tak berani melakukan penertiban.