Sikapi Tantangan PT Hoffmen, Link Sultra : Kami Punya Bukti Dugaan Ilegal Mining dan Reklamasi

- 6 September 2022, 18:05 WIB
Surat pencabutan izin operasional PT Hoffmen Energi Perkasa oleh Menteri Investasi dan BKPM RI, Bahlil Lahadalia.
Surat pencabutan izin operasional PT Hoffmen Energi Perkasa oleh Menteri Investasi dan BKPM RI, Bahlil Lahadalia. /Istimewa.

Olehnya itu, alumni Fakultas Kehutanan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini menyarankan kepada Muksin (PT Hoffmen Energi Perkasa) agar tidak berbicara sembarang yang bersifat keliru, apalagi sampai bahas aturan.

"Kami mau tanya (PT Hoffmen Energi Perkasa), aturan apa yang membenarkan tetap lakukan aktivitas meski IUP Produksi dicabut?. Dia (Muksin, red) juga menyinggung soal tenaga kerja, yang sama sekali kami tidak menyinggung tenaga kerja ini. Jadinya lucu, perlu saya ingatkan yah, pada tahun 2017 lalu pimpinan PT Hoffmen Energi Perkasa sempat di lperiksa sebagai saksi oleh Polda Sultra terkait penambangan di luar IUP, kami akan kejar itu sampai ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Baca Juga: Aktivitas Tambang di Blok Mandiodo Dalam Sorotan, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Cabut IUP PT Antam

Muh. Andriansyah Husen juga kembali menegaskan, bahwa dirinya siap mempertanggung jawabkan dengan data yang dimilikinya.

"Kami siap kapanpun untuk tunjukan semua data. Kalau perlu siapkan tempat, kami pasti datang," tegasnya.

Sementara itu, MO PT Hoffmen Energi Perkasa, Muksin yang dikonfirmasi via selulernya mengatakan, bahwa aktivitas penambangan batu gamping yang dilakukan pihaknya didasari atas izin operasional yang dimiliki.

Baca Juga: Dugaan Ilegal Mining di Morombo, SMW Desak Mabes Polri Tangkap Pimpinan PT BMI

"Kami sudah ada izin baru, yang keluar di 2021 sampai 2026," katanya.

Muksin juga membantah terkait tudingan reklamasi yang dialamatkan kepada PT Hoffmen Energi Perkasa.

"Tidak ada reklamasi," bantahnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x