"Saya mendengar pemilik perusahaan ini adalah orang besar bahkan dia cukup berpengaruh di lingkup kementrian," tambahnya.
Lebih lanjut, eks Ketum HMI Kendari ini menjelaskan, saat ini PT TEE tengah melakukan pengurusan izin terminal umum (Termum). Padahal, pelabuhan tersebut merupakan terminal khusus eks IUP PT TEE.
Baca Juga: IPMA Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal di Jetty PT Gasing Sulawesi
Pihaknya juga menyayangkan adanya dugaan keterlibatan Syahbandar Lapuko, yang dinilai terlalu berperan pada kegiatan operasional pelabuhan tersebut. Padahalnya, semestinya tidak boleh diberikan olah gerak dan surat izin berlayar pada kapal yang menggunakan pelabuhan ilegal itu.
“Selain pada persoalan Tersus yang diduga melanggar secara konstitusional, penerbitan olah gerak dan izin berlayar itu mengacu pada aturan yang mana sih?" tanya Sul dengan penuh keheranan.
Menurutnya, pelabuhan tersebut mestinya jadi aset Pemda Konsel. Anehnya, justru masih jadi mainan PT Triple Eight Energy.
Baca Juga: HMI Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas Kepada Emiten Batubara yang Tidak Penuhi DMO
Olehnya itu, IPMA mendesak agar Kepala Syahbandar Lapuko dicopot dari jabatannya, karena diduga menyalahgunakan wewenang
“Kami minta Kementrian Perhubungan segera copot Kepala Syahbandar Lapuko. Kami akan lakukan aksi segera di kementrian,” tegas Sul.***