Penegakkan Hukum Mandek, IPMA Beberkan Pengaruh Bos Besar PT Triple Eight Energy

- 21 Agustus 2022, 18:06 WIB
Ketua Harian IPMA, Sulkarnain saat mengunjungi Kantor Syahbandar Lapuko, Konawe Selatan.
Ketua Harian IPMA, Sulkarnain saat mengunjungi Kantor Syahbandar Lapuko, Konawe Selatan. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Penegakan hukum mandek, Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) beberkan pengaruh besar PT Triple Eight Energy (TEE) hingga ke tingkat kementerian.

IPMA kembali menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, penegakan hukum terhadap sejumlah dugaan pelanggaran PT TEE mandek.

Mandeknya laporan IPMA menimbulkan kesan publik seakan PT TEE kebal hukum dan diduga punya bekingan kuat, sehingga tak tersentuh APH.

Baca Juga: Kejati Tak Mampu Tangani Dugaan Perambaan Hutan Lindung PT Triple Eight Energy, IPMA Desak Gakkum Bertindak

Ketua Harian IPMA, Sulkarnain mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan berulang kali, namun hingga saat ini belum ada penindakan terhadap PT Triple Eight Energy.

Sulkarnain menyebutkan, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran PT TEE ke pihak kementrian hingga pada institusi penegak hukum. Ironisnya, tak ada reaksi dari pihak-pihak terkait.

“Kami sudah laporkan di kejaksaan bahkan dua kali, kemudian di Gakkum, Kementrian LHK, Mabes Polri dan Kementrian Perhubungan," ungkap aktivis yang populer dengan sapaan Sul, kepada kendarikita.com, Sabtu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Presure Laporan Dugaan KKN dan Pungli Syahbandar Lapuko, Ipma Serahkan Bukti ini Kepada Kejati Sultra

Dia juga menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun IPMA, PT TEE diduga milik seseorang yang berpengaruh di Indonesia.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x